Cegah Sengketa, Sertifikat Tanah Warga Terbit
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza menyerahkan sertifikat tanah ke masyarakat di Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Senin (29/6). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
Zakiyah mengatakan, program PTSL yang telah dilaksanakan pemerintah dipastikan tidak dipungut biaya, karena dirinya sempat menanyakan langsung ke masyarakat penerima sertifikat, terkait kemungkinan adanya pungutan dalam proses pengurusan.
"Saya sudah bertanya ke masyarakat, apakah bayar atau tidak dan ternyata tidak bayar, artinya ini bagus harus kita dukung, dan prosesnya bisa selesai dalam waktu sekitar tiga bulan," ujarnya. (agm)
Sumber:

