BJB FEBRUARI 2026

Polisi Usut Dugaan Penggelapan Dana Haji

Polisi Usut Dugaan Penggelapan Dana Haji

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Kepolisian Resor (Polres) Lebak melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana haji yang dilaporkan sejumlah warga ke Polres. 

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki mem­benarkan adanya laporan tersebut, dan menyatakan kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan.

“Saat ini Satreskrim sedang mengum­pulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkaranya,” kata Zaki, dalam keterangannya, Minggu (19/4). 

Berdasarkan laporan awal, kata Zaki, dugaan penggelapan dilakukan oleh oknum biro perjalanan yang menjanjikan keberangkatan haji dengan biaya di bawah ketentuan resmi. Korban sudah menye­torkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah, namun hingga jadwal yang dijanjikan tidak ada kepastian keberang­katan dan uang tidak dikem­balikan.

"Kami belum bisa menyebut iden­titas terlapor, karena ma­sih proses lidik. Total kerugian dan jumlah korban masih didata penyidik," ujarnya. 

Penyidik juga akan ber­koordinasi dengan Kantor Kemenag Lebak dan OJK untuk menelusuri aliran dana. Jka terbukti ada unsur pidana, sesuai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Poles Lebak akan menindak tegas ssuai aturan yang berlaku.

Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir menam­bahkan, agar ma­syarakat ber­hati-hati dan ha­nya meng­gunakan biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar resmi di Ke­menterian RI. 

"Jangan mudah tergiur harga murah tanpa bukti izin PIHK resmi. Kalau jadi korban, segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat,” tuturnya. (fad)

Sumber: