Polisi Usut Dugaan Penggelapan Dana Haji
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Kepolisian Resor (Polres) Lebak melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana haji yang dilaporkan sejumlah warga ke Polres.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki membenarkan adanya laporan tersebut, dan menyatakan kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan.
“Saat ini Satreskrim sedang mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkaranya,” kata Zaki, dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Berdasarkan laporan awal, kata Zaki, dugaan penggelapan dilakukan oleh oknum biro perjalanan yang menjanjikan keberangkatan haji dengan biaya di bawah ketentuan resmi. Korban sudah menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah, namun hingga jadwal yang dijanjikan tidak ada kepastian keberangkatan dan uang tidak dikembalikan.
"Kami belum bisa menyebut identitas terlapor, karena masih proses lidik. Total kerugian dan jumlah korban masih didata penyidik," ujarnya.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Lebak dan OJK untuk menelusuri aliran dana. Jka terbukti ada unsur pidana, sesuai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Poles Lebak akan menindak tegas ssuai aturan yang berlaku.
Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir menambahkan, agar masyarakat berhati-hati dan hanya menggunakan biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar resmi di Kementerian RI.
"Jangan mudah tergiur harga murah tanpa bukti izin PIHK resmi. Kalau jadi korban, segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat,” tuturnya. (fad)
Sumber:
