JB Usir Tim Rumah Aspirasi Bupati
Kondisi rumah aspirasi Bupati Lebak sesudah disegel oleh pemilik gedung, Selasa (10/3). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES )--
Menurutnya, fungsi utama rumah aspirasi adalah menampung keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada mitra kerja Komisi VIII DPR RI, seperti Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
“Rumah aspirasi ini sudah berdiri hampir 10 tahun. Fungsinya untuk menampung aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tudingan rumah aspirasi digunakan sebagai tempat “verifikasi” pejabat yang ingin promosi jabatan tidak benar.
“Tudingan itu tidak benar. Kami tidak punya kewenangan mengusulkan promosi jabatan atau mutasi PNS,” paparnya.
Menurut dia, promosi maupun mutasi ASN sepenuhnya merupakan hak prerogatif bupati yang diputuskan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dipimpin Sekretaris Daerah.
Ia juga tidak membantah bahwa banyak pejabat datang ke rumah aspirasi tersebut.
“Kami tidak mungkin mengusir atau melarang pejabat yang datang bersilaturahmi,” ucapnya. (fad)
Sumber:

