BAZNAS Banten Kaji Pelaksanaan Zakat Profesi
Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Syibli Syarjaya membuka FGD di kantornya, Kota Serang, Senin (9/2). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten mulai mengkaji pelaksanaan zakat profesi bagi warga yang ada di Banten. Hal ini dilakukan agar zakat tersebut dapat dioptimalkan implementasinya sesuai regulasi, syariat, dan memberi manfaat maksimal.
Hal itu diungkapkan Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Syibli Syarjaya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Zakat Profesi dan Tantangan Implementasi: Literasi Zakat, Kepatuhan Muzaki, dan Peran Amil” di kantornya, Kota Serang, Senin (9/2).
Acara yang diinisiasi oleh BAZNAS Banten ini dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah, Sekretaris Jenderal MUI Provinsi Banten Endang Saeful Anwar, serta Ketua Majelis Pesantren Salafi Martin Syarqowi.
Syibli mengatakan, perkembangan kehidupan yang begitu cepat menuntut pengelolaan zakat yang adaptif dan berdaya guna. Menurutnya, zakat harus mampu menjadi instrumen keberkahan sekaligus solusi sosial yang terus mengibarkan semangat perbaikan dan kebaikan.
Ia menuturkan, pihaknya akan mengkaji aspek regulasi dan pengelolaan zakat, dimana pengelolaan zakat di Indonesia telah memiliki berbagai payung hukum yang jelas.
"Diskusi kita hari ini bukan lagi soal boleh atau tidaknya zakat profesi, tetapi bagaimana cara mengoptimalkan implementasinya agar sesuai regulasi, syariat, dan memberi manfaat maksimal," katanya.
Sekjen MUI Banten, Endang Saeful Anwar mengatakan bahwa MUI telah memberikan perhatian besar terhadap isu zakat. Hingga kini, MUI telah mengeluarkan lebih dari 25 fatwa terkait zakat, termasuk Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2023 tentang Zakat Penghasilan.
"Semua bentuk penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi nishab. Fatwa tersebut masih berlaku dan belum ada pencabutan. Namun demikian, perlu kajian lanjutan terkait penetapan nishab serta perhitungan zakatnya," jelasnya.
Di tempat yang sama, Perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Amrullah menegaskan komitmen Kemenag dalam mendukung implementasi Undang-Undang Zakat. Menurutnya, penguatan regulasi dan kebijakan teknis menjadi kunci, termasuk penerapan surat kesediaan zakat kepada setiap muzaki ASN serta kajian komprehensif terkait profesi tertentu.
"Distribusi zakat perlu terus dipublikasikan melalui video, brosur, dan laporan berkala agar masyarakat mengetahui bahwa zakat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran," tuturnya.
Sementara itu, Martin Syarqowi, salah satu tokoh keagamaan di Provinsi Banten, menjelaskan istilah zakat profesi berangkat dari konsep kasab, yakni setiap bentuk usaha atau penghasilan, baik dari bertani, berdagang, maupun profesi lainnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada perdebatan mengenai keberadaan zakat profesi, karena pada prinsipnya zakat profesi memang ada.
"Namun yang perlu terus dikaji adalah bagaimana penghasilan tersebut dikategorikan secara tepat, baik dalam penentuan posisi sebagai muzaki maupun mustahik, agar penerapan zakat profesi tetap sesuai dengan kaidah syariat dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak," paparnya. (mam)
Sumber:

