BJB NOVEMBER 2025

Kasus Dugaan Korupsi pada PT SBM, Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kasus Dugaan Korupsi pada PT SBM, Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/12) siang. (SUTANTO/TANGERANG EKSPRES)--

“Saat ini terdapat dua dokumen dan alat bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan. Untuk rinciannya nanti kami sampaikan pada masa persidangan,” paparnya.

Siddiq menuturkan, kedua tersangka saat ini diancam dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan subsider, yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua orang tersangka diancam dengan pidana  maksimal 20 tahun,” katanya.

Apakah kemungkinan masih akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut? Siddiq mengatakan, saat ini walaupun sudah tahap prapenuntutan, jaksa penyidik tetap melakukan pengembangan.

“Kami juga berharap selaku Kejaksaan Negeri Serang, berharap kedua orang tersangka, apabila  terdapat informasi yang dimiliki masyarakat terkait pengelolaan keuangan pada PT SBM, dapat menyampaikannya kepada kami sehingga perkara ini dapat kita buat secara terang benderang,” ujarnya. 

Sebelumnya diketahui, Pemkab Serang tidak memberikan bantuan hukum pada proses hukum tersangka dugaan korupsi keuangan PT SBM, Isbandi Adiwinata Mahmud. Pemkab dilarang melakukan upaya pengawalan terhadap tersangka kasus kejahatan luar biasa (extra ordenary crime), yakni korupsi. Artinya Pemkab Serang tak menyediakan pengacara bagi tersangka dalam proses persidangan nanti.

"Kabupaten Serang (Pemkab Serang) tidak melakukan pengawalan karena ada tiga jenis yang masuk extra ordenary crime yang dilarang mendapatkan bantuan hukum, (tersangka kasus) narkoba, terorisme, tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha saat dihubungi wartawan, Senin (15/12).

Menurut Farhan, pemerintah daerah menghormati segala proses yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam proses hukum tersangka tersebut.

"Semoga dipermudah semua proses dalam mengumpulkan keterangan dan bukti agar terungkap fakta hukum yang sebenarnya dan dalam persidangan dilancarkan tahapannya," kata pria jebolan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta ini. (tnt)

Sumber: