BJB NOVEMBER 2025

43.146 Orang Pindah Domisili ke Kabupaten Serang

43.146 Orang Pindah Domisili ke Kabupaten Serang

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/12). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kabupaten Serang mengalami tren peningkatan angka pendatang tahun ini. Hal itu terlihat dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menyebutkan, ada 43.146 orang yang pindah domisili ke Kabupaten Serang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, sejak Januari sampai Minggu 7 Desember 2025 tercatat ada 43.146 warga yang datang ke Kabupaten Serang, dengan lima kecamatan tertinggi menerima warga baru yaitu, Kecamatan Cikande 3.609 jiwa, Kragilan 2.839 jiwa, Kramatwatu 2.834 jiwa, Kibin 2.429 jiwa dan Kecamatan Cikeusal dengan 2.082 jiwa.

Jumlah warga yang datang dari luar ke Kabupaten Serang, tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 37.667 warga.

"Tahun ini lebih banyak dibandingkan 2024 lalu, ada lima kecamatan terbanyak menerima warga baru yaitu Kecamatan Cikande dengan 3.609 jiwa, Kragilan 2.839 jiwa. Kemudian, Kecamatan Kramatwatu 2.834 jiwa, Kibin 2.429 jiwa dan Kecamatan Cikeusal dengan 2.082 jiwa," katanya, Selasa (9/12).

Tak hanya yang datang, Warnerry pun mengaku jumlah warga Kabupaten Serang yang pindah ke luar daerah di tahun ini pun meningkat ada 45.523 jiwa, dibandingkan 2024 lalu yang hanya 39.839 jiwa.

Apabila dibandingkan dengan yang datang, lebih banyak warga pindah dari Kabupaten Serang ke luar daerah daripada yang datang ke Kabupaten Serang.

"Yang pindah lebih banyak daripada yang datang ke Kabupaten Serang, namun jumlah jiwanya terus bertambah karena ada yang melahirkan dan lain sebagainya. Alasan warga pindah dari Kabupaten Serang, mayoritas karena pekerjaan atau ada juga yang jadi transmigran," ujarnya.

Dikatakan Warnerry, ada prosedur yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak datang dari luar ke Kabupaten Serang, salah satunya dilakukan pencabutan berkas di domisili asalnya.Apabila warga pendatang tidak melakukan pencabutan berkas, tidak bisa diproses yang artinya tidak akan diakui dirinya sebagai warga Kabupaten Serang.

"Harus cabut berkas dulu sesuai domisilinya, ada namanya surat keterangan pindah kalau sudah ada baru kita proses catatkan di domisili Kabupaten Serang. Kalau tidak cabut berkas, maka data di daerah asal tidak terhapus dan disini tidak dianggap warga Kabupaten Serang," ucapnya.

Sementara itu, Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati mengatakan, warga baru yang datang ke wilayahnya berasal dari berbagai daerah, yang mayoritas karena pekerjaan mengharuskan untuk pindah.

Tahun ini, diakuinya lebih banyak yang datang ke Kecamatan Kramatwatu dibandingkan tahun lalu, karena banyak juga lowongan pekerjaan yang buka.

"Iya disini banyak pendatang baru, kebanyakan sih karena pekerjaan ya, misal suaminya pindah kerja kesini mengharuskan rumah pun ikut pindah. Kemudian, ada yang keterima kerja lalu pindah ke sini, tahun ini lumayan banyak," katanya (agm)

Sumber: