Program RTLH 2026 Menurun
Kabid Perumahan DPRKP Banten Suhadi saat diwawancarai awak media, Selasa (25/11). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
"Karena kita masuk ke (ranah) rumah, kita punya tugas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rumah yang layak," ungkapnya.
Adapun syarat mendapat bantuan pembangunan rumah, pertama masyarakat yang terdampak bencana memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, dan memiliki lahan sendiri minimal 6x6 atau 36 meter persegi.
"Karena yang akan kita bangun itu tipe 36, jadi minimal punya lahan 6x6, lebih baiknya punya lahan 8x8," tuturnya.
Ia mengaku, untuk rumah yang dibangun dari awal itu sudah sesuai dengan kategori Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA), yaitu teknologi konstruksi yang digunakan untuk membangun rumah dengan cepat. RISHA merupakan salah satu solusi untuk menyediakan perumahan yang terjangkau dan tahan gempa.
"Bahkan konstruksi ini bisa bertahan dari gempa berskala 7 magnitudo," paparnya. (mam)
Sumber:


