BJB OKTOBER 2025

Nakes RS Misi Unjuk Rasa

Nakes RS Misi Unjuk Rasa

Para nakes RS Misi Lebak berunjuk rasa membentangkan poster bertuliskan sindiran kepada manajemen, Rabu (24/9). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Ratusan tenaga kese­hatan (nakes) Rumah Sakit (RS) Misi Lebak menggelar aksi unjuk rasa menuntut honor jasa pelayanan (jaspel) selama dua bulan yang belum dibayar, Rabu (24/9/2025).

Massa mulai aksi pukul 08.00 WIB di Gedung Warsito Rang­kasbitung. Mereka menyam­paikan aspirasinya baik melalui orasi maupun poster dengan berbagai tulisan.

"Keringat kami bukan gratis, bayar jaspel tepat waktu, OP 300 perjam, jaspel 300 ribu perbulan dan naikan jaspel," salah seorang pengunjuk rasa. 

Ricky, koordinator aksi sekaligus nakes RS Misi mengungkapkan, aksi yang digelar merupakan aspirasi para nakes atas tindakan semena-mena pihak rumah sakit. 

"Jadi kita ini sebenarnya me­nyuarakan aspirasi kita sebagai pekerja rumah sakit yang me­mang belakangan ini untuk jasa pelayanan tidak dicairkan atau tidak diberikan, padahal itu hak kami," katanya kepada sejumlah wartawan. 

Menurut dia, sebelum dila­ku­kan aksi, para pegawai khususnya nakes sudah ber­usaha berdialog, namun tidak menemui titik temu. 

"Kita sudah memohon, kita sudah coba untuk mediasi, kita sudah coba untuk ber­upayalah, berupaya semak­simal kami dan ternyata masih tidak diberikan," ujarnya. 

Ia menyebutkan, tuntutan para pegawai agar jaspel dan beberapa tunjangan lainnya dicairkan. Menurutnya hal tersebut sebagai hak pegawai.

"Kami sengaja tidak mela­kukan aksi di RS Misi, karena kami tahu akan mengganggu layanan masyarakat, sehingga kami memilih aksi di kantor RS Misi yang terpisah dengan rumah sakit," paparnya.

Terpisah, Direktur RS Misi, dr Totot membantah apa yang dituduhkan para nakes yang melakukan unjuk rasa terse­but. Dia menegaskan bahwa jaspel tidak pernah dihapus, melainkan disesuaikan dengan kondisi keuangan rumah sakit.

“Jaspel tidak kami hilangkan. Tetapi, kami harus mengatur sesuai situasi dan kondisi keuangan yang ada di RS dan acuannya jelas, yakni mengacu pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama),” tuturnya. 

Menurut dia, dasar penye­suaian tersebut tertuang dalam Bab VI PKB tentang Pe­ngupahan, Pasal 12 Ayat 6, yang menyebutkan bahwa selain upah, rumah sakit dapat memberikan insentif dengan sistem perhitungan yang ditetapkan manajemen sesuai kemampuan keuangan.

“Jangan melihat bahwa bulan lalu dapat sekian, sekarang kok turun. Karena rumah sakit ini menjual jasa. Kalau ada keuntungan, jaspel bisa cair, tapi tetap disesuaikan ke­mampuan saat itu,” paparnya. 

Pihak manajemen meng­ungkapkan kondisi finansial RS Misi Lebak memang sedang tidak sehat. Hingga Agustus 2025, RS mencatat mengalami kerugian dengan SHU minus Rp1,2 miliar. 

Sumber:

Berita Terkait