JAKARTA- Sidang perdana Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Zainudin didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap, gratifikasi, dan keuntungan tidak semestinya senilai total Rp106 miliar. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik. "Saat OTT dilakukan pada 26 Juli 2018, KPK baru mengamankan barang bukti berupa uang Rp600 juta," ungkap Febri, Senin (17/12). Ditambahkan, fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan Zainudin Hasan. Jumlah dana yang diterima Zainudin diduga total senilai Rp106 miliar. "KPK akan mengungkap satu persatu bukti-bukti transaksi dan dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan selama menjabat," jelas Febri. Selain didakwa menerima suap dan gratifikasi, Zainudin juga dituding melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hampir setengah dari total dana suap dan gratifikasi, yakni Rp54,4 miliar, digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, hingga saham. "Bagaimana dengan nilai yang lain, nanti tentu kita lihat di fakta persidangan. Kalau pun belum ditemukan aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut nanti tergantung keputusan hakim," terangnya. Terpisah Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan, KPK membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi. Sejumlah kasus di Lampung yang menjerat Mustafa (Bupati Lampung Tengah) maupunZainudin Hasan (BupatiLampung Selatan) menjadi cermin birokrasi untuk bertindak bersih sesuai aturan. Meski demikian pemda juga harus melakukan tindakan tegas yakni menghentikan gaji PNS yang terlibat korupsi, dan menjatuhkan sanksi pemecatan. "Kami kembali mengingatkan untuk PNS yang vonisnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), agar dilakukan pemecatan. Untuk di Lampung totalnya saya tidak hafal, terang Basaria. Sebelumnya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejagung RI, Fadil Zumhana, mengatakan, ada 172 PNS di Lampung yang terlibat korupsi. Ia pun mendorong pemda untuk memberhentikan PNS dari statusnya sebagai abdi negara. Kejagung melalui Kejati Lampung, sambung Fadil, sudah berkordinasi dengan pemda se-Lampung untuk menindaklanjutinya. "Pemberhentian PNS yang terlibat korupsi sudah bisa dilakukan sejak dini dengan alasan tidak masuk kerja selama 46 hari. Termasuk, menghentikan pemberian gaji PNS tersebut," terangnya. Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Zainudin Hasan menerima suap Rp72,7 miliar dari puluhan rekanan penggarap proyek Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Selatan. Suap diberikan agar pengerjaan proyek APBD tahun anggaran 2016-2018 itu dikerjakan oleh rekanannya tersebut. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, membacakan surat dakwaan. Kedua, Zainudin juga didakwa mendapat keuntungan Rp27 miliar terkait pengadaan atau persewaan proyek di Kabupaten Lampung Selatan lewat perusahaannya PT Krakatau Karya Indonesia. Zainudin juga diduga mengatur agar proyek didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017-2018. Ketiga, KPK mendakwa Zainudin menerima gratifikasi senilai total Rp7,1 miliar dari tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu yakni PT Baramega Citra Mulia, PT Johnlin Baratama dan PT Citra Lestari Persada. Selain itu, Zainudin juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp54,4 miliar.(riz/fin/ful)
Nilai Korupsi Zainudin Hasan Meningkat
Selasa 18-12-2018,04:50 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :