TIGARAKSA - Tersebarnya kalender calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat Maulid Nabi Muhammad SAW berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang sudah menerima laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan diduga adanya pembagian kalender saat Maulid Nabi Muhammad SAW, di Masjid Jamiatur Rohmat, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja,” terang Andi Irawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, saat dihubungi melalui telepon, Senin (10/12). Lebih lanjut Andi memaparkan, Bawaslu Kabupaten Tangerang masih mengkaji pelanggaran yang dilakukan pembagian kalender bergambar caleg DPRD Provinsi Banten Miptahudin dan caleg DPRD Kabupaten Tangerang Wisnu Yudha. "Sementara ini kita baru menerima laporan dari masyarakat, kita akan kaji dulu jenis pelanggaran apa yang telah dilakukan," aku Andi. Andi menjelaskan, perihal mekanisme bahwa akan ditidaklanjuti setelah dilakukan kajian selama dua hari untuk melengkapi persyaratan materil maupun formil. "Paling lama dua hari kajian awal, bila masih memerlukan syarat formil maupun materil maka Bawaslu meminta kepada pelapor untuk melengkapinya maksimal tiga hari sejak diterima laporan. Bila dianggap lengkap baru diregister," lanjutnya. Sementara itu, Anis Darari, divisi sumber daya manusia (SDM) dan organisasi Bawaslu Kabupaten Tangerang mengungkapkan, akan memanggil baik terlapor ataupun pelapor. Menurutnya, dari informasi yang didapatkannya, bahwa penyebaran kalender itu dibagikan di warung bukan di tempat Peringatan Maulid Nabi. "Mungkin nanti dipanggil siapa yang membagikan, yah entah hari ini atau besok. Masih ranah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Balarajabelum pelimpahan ke sini (Bawaslu-red)," ungkapnya. Untuk jenis pelanggarannya, menurut Anis hanya menyangkut masalah administrasi tidak masuk pada ranah pidana walaupun membagikan alat peraga kampanye (APK) di Masjid. "Itu bukan money politic, itu pelanggaran kampanye artinya berkampanye di tempat ibadah jadi pelanggarannya administrasi saja, teguran sifatnya," katanya, saat ditemui di di ruang kerja Bawaslu Kabupaten Tangerang. Anis turut menekankan, bahwa sanksi administrasi akan diterapkan jika memang benar terjadi dan dilakukan oleh caleg itu sendiri berdasarkan Peraturan Bawaslu Tahun 2018, nomor 28, Pasal 30 ayat 2 dan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. "Kalau memang benar memenuhi unsur pelanggaran, maka masuknya pelanggaran administrasi. Dan kalau memang benar disengaja langsung oleh caleg maka akan kami berikan tegura secara tertulis," tuturnya. Kata Anis, kasus serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Kelapa Dua, saat tim sukses salah satu caleg menggelar senam dan membagikan tas berisi sembako dan masuk pada pelanggaran jenis money politic. Hanya saja, saat gelar perkara, saksi pelapor tidak bisa memberikan dokumen sehingga Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak bisa memberikan sanksi. "Kemarin itu ada aduan dari masyarakat di Kecamatan Kelapa Dua, terkait kampanye senam poco-poco. Dalam senam itu tim sukses membagikan tas berisi sembako tapi udah kita tindak lanjuti, namun pada saat itu saksi memberikan dokumen tidak ada hanya sebatas lisan," tutupnya. Seperti diketahui, Tersebarnya kalender calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuai protes. Entah siapa yang membawa dan membagikan, panitia kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jamiatur Rohmat, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dibuat repot akibat adanya penyebaran kalender caleg dalam acara Maulidan yang diselenggarakan Jumat (7/12) malam. Kalender bergambar caleg DPRD Provinsi Banten Miptahudin dan caleg DPRD Kabupaten Tangerang Wisnu Yudha Mukti itu, dibagikan tanpa sepengetahuan panitia.(mg-10/mas)
Caleg PKS Terancam Sanksi
Selasa 11-12-2018,04:26 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :