TANGERANG - Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tangerang harus tahu aturan baru. Kalau tidak, bisa kena denda paling besar Rp 50 juta. Ini berlaku bagi PKL yang masih berjualan di tempat yang dilarang seperti bahu jalan dan fasilitas umum. Asal tahu saja bahwa Pemerintah Kota Tangerang sudah mengesahkan Peraturan Daerah No. 8 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini sudah diverifikasi Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Kaonang, dalam pasal 38 point c disebutkan jika berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman, jalur hijau dan tempat lain tidak sesuai dengan peruntukannya makan akan dijerat Perda tersebut. “Dalam Perda No 8 Tahun 2018 , pedagang kaki lima yang dagang di badan jalan didenda minimal Rp 500 ribu dan paling banyak Rp50 juta atau subsider kurungan badan selama tiga bulan. Sedangkan bagi tempat usaha yang sudah disegel namun masih melakukan aktivitas maka dikenakan denda minimal Rp5 juta,”ujarnya. Lanjut Kaonang, selain PKL dan bangunan, dalam Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum juga menyebut bagi tempat tempat usaha yang menjajakan mimuman keras tanpa izin dipastikan akan dilakukan penyegelan. "Kami bisa melakukan penyegelan, karena bagi yang menjual miras dan telah disidangkan tipiring mereka juga membuat surat pernyataan yang menyebut tidak keberatan usahanya ditutup jika kembali terbukti menjual minuman beralkohol," ungkapnya. Selama ini Satpol PP, sambung Kaonang, menangkap pedagang minuman keras (Miras) dengan susah payah. Namun, ganjaran hukuman yang ditimpakan kepada penjual masih sangat ringan. Mereka didenda hanya kisaran ratusan ribu rupiah, sangat jarang ada yang didenda mencapai jutaan rupiah. “Terus terang secara pribadi saya kecewa dengan sanksi yang ringan itu. Namun itu kan keputusan hukum dari hakim di pengadilan. Dengan Perda No 8 Tahun 2018 ini, sanksinya berat,”paparnya. Ia menambahkan, dengan disahkannya dan diterapkannya Perda tersebut, diharapkan dapat membuat para pelanggar jera dan akan berfikir dua kali untuk melanggar peraturan tersebut. "Dengan perda ini diharapkan semua pihak dapat mendukungnya. Karena adanya Perda ini bisa menertibkan para pelanggar seperti PKL dan juga penjual miras. Agar Kota Tangerang bisa tertib," tuturnya. (mg9)
Supaya Jera, Pemkot Pakai Aturan Baru, Denda PKL Bisa Rp50 Juta
Rabu 14-11-2018,05:34 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :