TIGARAKSA – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, bersama penyedia layanan merumuskan sistem keamanan pada transportasi taksi online. Hal itu menyusul beberapa peristiwa pidana baik yang dialami penumpang, ataupun pengemudi taksi online. “Kami mendorong agar pengelola jasa taksi online meningkatkan sistem pengamanan baik untuk penumpang ataupun pengemudi. Hal itu agar peristiwa nahas dapat diminimalisir. Agar penumpang dan pengemudi merasa nyaman,” kata Sabilul, Senin (12/11). Menurutnya, sistem keamanan yang dirumuskan diantaranya adalah dengan memasang semacam pembatas antara kursi penumpang dan pengemudi. Pembatas, kata Sabilul, didesain senyaman mungkin namun tetap aman agar tidak mengganggu interaksi sosial antara pengendara dan penumpang. “Selain itu, kami juga mengusulkan dipasangnya tombol darurat atau panic button yang terhubung ke Grab dan ke aparat keamanan,” ujarnya. Selain itu, Sabilul mengusulkan dipasangnya kamera pengawas di dalam kendaraan. Hal itu, kata dia, untuk memantau dan merekam agar segala aktivitas di dalam kendaraan. Keberadaan kamera, lanjut dia, juga dapat membantu kepolisian mengusut saat terjadi peristiwa pidana. “Rekaman kamera dapat dijadikan bukti petunjuk,” terangnya. Bukan hanya itu, Sabilul turut mengusulkan pemasangan voice recorder (perekam suara) di dalam kendaraan. Agar percakapan antara pengemudi dan penumpang dapat terdokumentasi. “Hal ini selain untuk membantu pengungkapan apabila terjadi kasus pidana. Juga dapat dimanfaatkan untuk menginvestigasi apabila terjadi kecelakaan,” tandasnya. Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, beberapa fitur pengaman seperti panic button sudah terpasang dibeberapa kendaraan. Ke depan, kata dia, semua kendaraan akan dipasang sistem pengamanan termasuk kamera pengawas. “Kami ucapkan terimakasih atau kerjasama dari kepolisian dan tentu kami akan terus tingkatkan sistem keamanan kami,” paparnya. Usulan keamanan taksi online, tidak terlepas ditangkapnya REH (22) di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (12). Tersangka adalah tersangka kedua dalam kasus pembunuhan terhadap Jap Son Tauw (68), seorang sopir taksi online. Saat ini, polisi masih memburu tersangka lain yaitu RLP. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal itu, diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa para tersangka sudah merencanakan aksi itu dengan matang. “Para tersangka sudah menyiapkan pisau, tali penjerat, karung, dan bahkan batu yang digunakan sebagai pemberat. Ini artinya, aksi para tersangka sudah direncanakan,” kata Sabilul). Sabilul menambahkan, semua tersangka adalah tersangka utama. Hal itu, kata dia, berdasarkan pengakuan para tersangka yang melakukan tindakan terencana. “Jadi ada tersangka yang menghunuskan pisau, mencekik korban, dan memegangi. Dari kronologis itu, semua tersangka perannya adalah tersangka utama,” terangnya. Dikatakan Sabilul, motif para tersangka adalah melakukan perampokan mobil. Usai melakukan aksi, kata Sabilul, penadah yang dijanjikan tidak bisa dihubungi. Oleh karena itulah, lanjut dia, para tersangka meninggalkan mobil di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. “Yang dibawa para tersangka hanya telepon genggam korban dan dompet,” ujarnya. Kepada polisi, kata Sabilul, para tersangka nekat melakukan aksi itu karena kebutuhan ekonomi. Dikatakan Sabilul, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan para tersangka terhubung ke sindikat spesialis perampok taksi online. “Para tersangka diperiksa intensif dan dikonfrontir untuk mendapatkan keterangan sebagai bahan pengembangan kasus ini,” tukasnya. (mas)
Keamanan Taksi Online Harus Diperbaiki
Selasa 13-11-2018,04:24 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :