Gedung Transmart, Sah Kalau Dibongkar

Rabu 22-03-2017,07:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG—Kalangan DPRD mendukung langkah Pemkot Tangsel menyegel proyek pembangunan gedung Transmart Bintaro. Dewan bahkan meminta Satpol PP membongkar bangunan yang telah dibangun lantaran tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apalagi sudah disegel dua kali oleh Satpol PP, tetap nekat melanjutkan pembangunan. Segel pertama dilakukan pada Selasa (14/3). Usai disegel tetap nekat melanjutkan pembangunan. Lantas, pada Senin (20/3) Satpol PP kembali menyegel.

Dua kali disegel, tetap tak digubris. Selasa (21/3), kontraktor melanjutkan pembangunan. “Proyek Transmart dua kali disegel, ini artinya mereka tidak mengindahkan peraturan pemkot,” ujar Rizki Jonis, anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Selasa (21/3). Jonis berjanji akan mendorong Satpol PP dan PPNS untuk membawa persoalan Transmart ini ke pengadilan. “Dalam kasus ini Satpol PP sah kalau membongkar proyek pembangunan Transmart,” tegasnya.

Politisi dari Partai Demokrat ini menjelaskan, Transmart tidak mengindahkan peraturan yang seharusnya dipatuhi sebelum membangun. Transmart dinilai seenaknya membangun tanpa terlebih dulu mengantogi IMB. Ditambah lagi, meski sudah disegel, tetap nekat melanjutkan pembangunan. “Tidak ada larangan siapa pun yang akan berinvestasi di Kota Tangsel. Tapi, harus tetap patuh pada aturan,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel Chaerul Soleh telah memerintahkan anggotanya untuk menghentikan pembangunan gedung Transmart “Dua kali saya menginstruksikan anggota supaya disegel dan menghentikan dan menutup proyek itu,” ujarnya. Chaerul kini sedang mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan Transmart. Satpol PP selanjutnya akan melakukan rapat dan koordinasi apakah perlu menempatkan personel atau tidak di lokasi proyek. “Saya akan pertimbangakan itu, kalau harus dijaga akan ditempatkan satu regu terdiri 12 anggota,” ujarnya.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, Pemkot tidak pernah melarang orang untuk berinvestasi di Kota Tangsel. Dia juga sudah mengimbau pemilik gedung untuk berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait persoalan yang dihadapi. Airin akan meminta keterangan kepada Satpol PP yang sampai saat ini tak kunjung memanggil pemilik proyek.

Airin juga sudah mendapat informasi, pelaksana proyek PT Pembangunan Perumahan (PP) nekat melanjutkan pembangunan gedung meski sudah disegel. “Masak sih Kasatpol PP nggak berani panggil pengembang atau menghentikan proyek Transmart?” tanyanya. Meskipun telah disegel Satpol PP Senin (20/3) siang, proyek pembangunan gedung Transmart tetap jalan terus pada malam hari. Warga Gardenia Loka Sugeng Soegianto mengaku, pekerja masih beraktivitas terutama pada malam hari. “Kontraktor tidak takut dengan segel yang dipasang,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, tak hanya pekerja yang melakukan aktivitas. Tower crane yang dipakai untuk mengangkat bahan bangunan juga tetap dioperasikan. “Senin malam mereka kerja sampai larut malam,” jelasnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi, Selasa (21/3) siang, tampak pekerja melakukan aktivitas seperti biasa seperti sebelum disegel. Hanya, jumlah pekerja lebih sedikit dibanding sebelumnya.(bud/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait