SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mendorong komponen masyarakat maupun lembaga yang fokus terhadap pemilu untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu 2019. Pendaftaran dibuka selama sepekan ke depan. Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, bagi yang berminat dan peduli bisa mendaftar langsung ke kantor Bawaslu Tangsel mulai 25 Oktober 2018 sampai 10 April 2019. "Bawaslu adalah satu-satunya lembaga resmi yang mengawasi pemilu, tapi objek pengawasan sangat luas dan sumber daya manusia sangat terbatas, sehingga perlu peran serta masyarakat," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (25/10). Acep menambahkan, atas dasar tersebut dia mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu. Berbeda dengan saat pilkada, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu, lembaga pemantau pemilu 2019 harus didaftarkan dan diverifikasi di Bawaslu. "Pendaftaran lembaga pemantau itu terbuka seluas-luasnya untuk setiap elemen masyarakat. Waktu pendaftaran berlangsung sampai 7 hari sebelum pemungutan suara," tambahnya. Masih menurutnya, bagi yang berminat ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintahan atau pemerintah daerah, bersifat independen, memiliki sumber pendanaan yang jelas serta terakreditasi oleh Bawaslu RI. Bawaslu dan Bawaslu Prvinsi serta Bawaslu Kota melakukan penelitian adminsitrasi terhadap persyaratan administrasi pemantau pemilu nasional dan pemantau pemilu daerah provinsi. Penilaian kelangkapan administrasi pemantau pemilu daerah kota dilakukan oleh Bawaslu kota dan bawaslu provinsi. Serta, bawaslu kota dapat membentuk panitia akreditasi. "Ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 437 ayat 1 dan 2," jelasnya. Masih menurutnya, sampai saat ini di Bawaslu RI sudah ada 17 lembaga yang mendaftar sebagai pemantau pemilu. Acep menjelaskan, jika daftar di Bawaslu RI adalah untuk mendaftar pemantau pemilu di 2 sampai 3 provinsi, daftar ke Bawaslu Provinsi untuk 2 sampai 3 kabupaten/kota. "Sedangkan kalau pantaunya hanya di kota atau kabupaten cukup daftar di Bawaslu setempat," jelasnya. "Pemantau ini nantinya memantau kegiatan kepemiluan yang luput dari pengawasan KPU dan Bawaslu," tuturnya. (bud)
Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu
Jumat 26-10-2018,04:05 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,20:55 WIB
Puing Campur Sampah Terbakar, 8 Damkar Dikerahkan
Senin 02-11-2026,21:31 WIB
Banten Bersiap Hadapi Musim Hujan
Senin 02-11-2026,21:11 WIB
Antisipasi Banjir Luapan Kali Angke, Pembenahan Bendungan Polor Dikebut
Senin 02-11-2026,21:26 WIB
40 Ribu Pemuda Desa Dibidik ke Jepang, Beasiswa Capai Rp300 Juta per Orang
Senin 02-11-2026,21:46 WIB
Banten Dikepung 1.726 Bencana, DPRD Desak Anggaran BPBD Diperkuat
Terkini
Senin 02-11-2026,21:56 WIB
Kahitna & Arsy Widianto Meriahkan “Cerita Cinta Akhir Tahun” di ibis Styles Serpong BSD City
Senin 02-11-2026,21:49 WIB
Sapphire Sky Hotel Karawaci Hadirkan Family Halloween Staycation
Senin 02-11-2026,21:46 WIB
Banten Dikepung 1.726 Bencana, DPRD Desak Anggaran BPBD Diperkuat
Senin 02-11-2026,21:41 WIB
Warga Resahkan Limbah Karung Bekas, Camat Anyar Sebut Sudah Disegel Permanen
Senin 02-11-2026,21:39 WIB