BRT Koridor II Tetap Beroperasi, Pertemuan Deadlock

Selasa 16-10-2018,04:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang tidak bergeming dengan desakan sopir angkot yang menuntut BRT Koridor II dihapus. Dishub tetap mengoperasikan moda transportasi hingga Perumnas dan Taman Ciobodas yang sudah memiliki payung hukum. Kepala Dishub Saeful Rohman tetap bersikukuh mempertahankan jalur BRT berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 550-2/ 2017. Menurutnya, sebelum ada peraturan baru pihaknya tetap menjalankan peraturan yang berlaku. “Saya tidak mau terjebak, saya tetap bersikukuh menjalankan aturan yang ada,” tegasnya. Menurut Saeful, Dishub telah menyampaikan solusi untuk kesejahteraan bagi para pengemudi dan pengusaha berupa angkot bersubsidi. Namun, pengemudi dan pengusaha angkot tidak menerima solusi yang ditawarkan pemerintah kota. “Ya terserah mereka sajalah, kita sudah berikan solusi tapi tidak diterima sama mereka,” ujarnya. Sementara itu, para sopir kembali berunjukrasa, kemarin (15/10). Mereka menggeruduk kantor DPRD Kota Tangerang untuk meminta kepastian BRT koridor II karena mengakibatkan kerugian bagi para sopir angkot dan pengusaha angkot di Kota Tangerang. Menurut Abbas, Ketua Paguyuban Angkutan Umum Kota Tangerang, adanya BRT membuat sopir angkot kehilangan penumpang. Seharunya setiap hari bisa banyak membawa penumpang. Tapi dengan adanya BRT mereka kehilangan penumpang. “Kita datang lagi meminta kejelasan hasil kajian yang kemarin dengan dewan dan pihak pemkot,” katanya. Para perwakilan pengusaha angkot yang semula melakukan orasi di luar pagar, akhirnya diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto dan Asda I Irvan Ydhianto, Kepala Dinas Perhubungan Saeful Rohman dan Ketua DPC Organda Kota Tangerang Edy Faisal Lubis. Pertemuan ini sempat deadlock karena tidak mendapatkan kesepakatan. Hingga menjelang magrib,  para perwakilan demonstran menawarkan solusi berupa nota kesepahaman antara pemerintah Kota Tangerang dan pihak pengemudi dan pengusaha angkot yang isinya akan melakukan pembahasan penataan pengoperasian BRT koridor II yang berhimpitan dengan angkot T.02 dan R11. Untuk sementara  pengoperasian BRT Koridor II dijadwal. Dari terminal Poris Plawad hingga Palem Semi jam operasi hingga pukul 09.00 WIB. Sementara dari terminal Poris Plawad menuju terminal Cibodas berlaku dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB dan untuk Terminal Poris Plawad menuju Palem Semi berlaku dari pukul 15.00 WIB – hingga selesai operasi. Dilain pihak, Ketua Komisi IV Turidi Susanto mendorong pemerintah Kota Tangerang mengkaji ulang SK walikota yang mengatur BRT koridor II. “Kami tidak menyalahkan Dishub yang sudah melaksanakan aturan, selama pemerintah kota Tangerang belum mempunyai aturan baru. Kami juga bersama pemkot Tangerang akan mengkaji ulang peraturan yang ada dan secepatnya mendapatkan keputusan pasti,” tuturnya. (raf)

Tags :
Kategori :

Terkait