Mahasiswa Tuding Pembangunan Banten Cuma Jadi Bancakan Proyek
AKSI: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Formasi x KMS 30 melakukan aksi di depan KP3B, Kota Serang, belum lama ini.(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten dinilai hanya menjadi ajang ‘bagi-bagi kue’ di balik meja elite yang memicu ketimpangan ekonomi ekstrem antara kawasan utara dan selatan.
Kritik ini dilayangkan oleh Aliansi mahasiswa Federasi Olahraga Mahasiswa (Formasi) x Komunitas Soedirman 30 (KMS 30) lewat aksi di halaman Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, belum lama ini.
Dalam aksi mahasiswa mendesak kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah untuk melakukan evaluasi total terhadap program pembangunan di Banten.
Koordinator KMS 30, Bento mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Triwulan I 2026, ekonomi Banten tumbuh sebesar 5,64% dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp247,20 triliun. Pertumbuhan ini terpusat pada sektor konstruksi dan industri pengolahan (30,02%).
Namun, proyek pembangunan tersebut dinilai menumpuk di Banten Utara, seperti Cilegon dengan PDRB per kapita menembus Rp250 juta, sementara wilayah Banten Selatan seperti Lebak dan Pandeglang masih stagnan di kisaran Rp21–23 juta.
“Angka ini membuktikan bahwa gemerlap mega infrastruktur di Banten gagal mendistribusikan kesejahteraan dan hanya mengonsentrasikan kekayaan pada lingkaran elite industri di utara,” katanya, Minggu (23/8).
Ia menilai kesengsaraan di Banten Selatan merupakan realitas pahit, masyarakat masih dihadapkan pada ketertinggalan infrastruktur dasar, krisis air bersih dan sanitasi, jalanan yang rusak, hingga ketiadaan rumah yang layak bagi sebagian rakyat di balik megahnya bangunan-bangunan pusat pemerintahan.
Salah satu yang jadi sorotan, kata Bento yakni penerangan jalan umum (PJU), berdasarkan hasil penelusuran pada ruas jalan milik provinsi, Jalan Palima – Kebon Jahe atau sepanjang 6,4 km, ditemukan 22 titik PJU yang rusak atau mati. Kemudian Jalan Palima – Boru Baros sepanjang 3,9 km yang melintasi KP3B, ditemukan 5 titik PJU mati.
Dari sampel total 10,3 km jalan dengan 27 titik PJU rusak tersebut atau rata-rata 2,62 titik/km, aliansi mengestimasi terdapat potensi lebih dari 2.200 titik PJU yang gelap atau rusak di sepanjang 857 km total jalan kewenangan Provinsi Banten.
“Jika akses jalan yang berada persis di halaman depan pusat pemerintahan saja dibiarkan gelap dan berbahaya, sungguh tidak bisa dibayangkan seberapa pekat pengabaian infrastruktur yang harus ditanggung oleh masyarakat di pelosok Banten,” ungkapnya.
Tak hanya itu, aliansi mahasiswa juga mengkritik diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 17/2025 tentang Pedoman Peningkatan Konektivitas Pembangunan di Wilayah Provinsi Banten. Regulasi yang diniatkan untuk percepatan perbaikan infrastruktur di tingkat desa melalui program Bangun jalan desa sejahtera (Bang Andra) ini dinilai minim pengawasan eksternal, transparansi publik, dan ketegangan sanksi.
“Dokumen ini justru luput mengatur aspek krusial seperti pengawasan eksternal, transparansi publik, dan sanksi. Tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan publikasi hasil pembangunan kepada masyarakat, maupun mekanisme penjatuhan hukuman (punishment) apabila pihak pengusul gagal menyelesaikan proyek tepat waktu atau menyalahgunakan anggaran” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Formasi UIN SMH Banten, Muadzin, mengatakan terdapat lima tuntutan dalam aksi tersebut, pertama meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten segera mengeksekusi pembangunan infrastruktur yang adil dan merata, membersihkan sistem lelang dari KKN, serta membuka transparansi dokumen anggaran dan evaluasi proyek.
Kedua, meminta DPRD Provinsi Banten menggunakan fungsi pengawasan secara nyata hak interpelasi untuk mengevaluasi program Bang Andra serta memperketat fungsi budgeting untuk kawasan tertinggal.
Sumber:


