Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 M di BSD
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri melihat melihat cetakan uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Setu. (Humas Polres Tangsel For Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan uang palsu pecahan Rp100.000 di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C Nomor 08, Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 360 ribu lembar uang palsu. Jika dikonversikan, jumlah tersebut setara dengan Rp36 miliar. Polisi juga mengamankan empat orang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB, D, N, dan S.
Dimana tersangka AB berperan sebagai pemodal dan tiga orang tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu, mulai dari mesin cetak empat warna, mesin UV, tinta, plat cetak, bahan baku kertas, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, laptop dan telepon seluler.
Tersangka AB berperan sebagai pemodal dan pemesan, sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut. Selain memalsukan mata uang, polisi menyita sejumlah peralatan produksi di lokasi kejadian. Barang bukti yang disita meliputi mesin cetak empat warna, mesin ultraviolet (UV), tinta, pelat cetak, bahan baku kertas, mesin potong, pencetak (printer), mesin pembuat pelat film, laptop, serta telepon seluler.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit II Ekonomi dan Perbankan.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau bila dikonversikan sekitar Rp36 miliar,” ujar Victor kepada wartawan di tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (22/8).
Victor menambahkan, dari tempat kejadian perkara (TKP) pihaknya mengamankan tiga orang berinisial N, S, dan D. Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pembuatan uang palsu. Kemudian polisi mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan seorang pemesan berinisial AB di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Saat ditemukan uang tersebut terbagi dalam dua kondisi, sebagian sudah terpotong dan sebagian lainnya masih berbentuk lembaran. "Hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Maret 2026," tambahnya.
Menurutnya, hasil produksi uang palsu tersebit memiliki tingkat kemiripan yang sangat tinggi dibanding dengan uang rupiah asli. Tak hanya itu, uang palsu yang diproduksi juga memiliki kualitas grade A, ada nomor seri, ada benang pengaman, ada hologram dan juga ada simbol negara.
Beruntung, uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat dan pengungkapan kasus ini menjadi langkah pencegahan agar uang palsu tidak masuk ke dalam sistem peredaran uang di Indonesia.
"Saat pengembangan kasus kami juga menemukan dua orang yang pernah menjalani proses hukum terkait tindak pidana serupa pada 2019 dan 2022," jelasnya.
Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), yakni terkait dengan pembuktian dan keterangan ahli mengenai karakteristik uang yang ditemukan. Polisi bersama instansi terkait juga akan melakukan mitigasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sekaligus simbol kedaulatan negara," tuturnya.
Poljsi juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang memesan uang tersebut maupun jaringan yang berkaitan dengan produksinya.
"Sejumlah alat komunikasi turut diamankan untuk membantu penyidik menelusuri jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang dalam dugaan tindak pidana pemalsuan uang. Petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang berkaitan dengan produksi uang tersebut.
"Barang bukti ini antara lain mesin percetakan, printer, tinta, laptop dan peralatan lainnya," unarnya.
Budi menambahkan, pengungkapan tersebut bukan sekadar menyangkut lembaran kertas menyerupai uang rupiah. “Dimana uang rupiah adalah mata uang Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah dan ini merupakan simbol kedaulatan bangsa,” tutupnya. (bud)
Sumber:


