Syarat Lengkap, Akta Langsung Jadi

Jumat 12-10-2018,04:37 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAMULANG-Layanan pembuatan akta kematian yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel diserbu warga Pamulang. Sedikitnya 138 warga mengurus akta kematian anggota keluarganya yang telah meninggal. Pelayanan digelar di Aula Kecamatan Pamulang, Kamis (11/10). Kepala Seksi Perubahan Status Anak Kewarganegaraan dan Kematian pada Disdukcapil Kota Tangsel Farah Diba mengatakan, layanan tersebut dilakukan dalam rangka membangun ekosistem pemerintah yang sadar akan pentinganya program gerakan sadar administrasi kependudukan. "Salah satunya terkait percepatan cakupan akta kematian," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (11/10). Farah menambahkan, keluarga almarhum mengurus akta kematian ada beberapa alasan. Seperti untuk update kartu keluarga (KK), urus pensiun PNS, salah satu syarat di KUA untuk kawin lagi. Namun, paling banyak urus akta kematian untuk update KK. "Untuk pembaruan KK harus ada akta kematian. Kalau sudah punya akta kematian makan almarhum akan dikeluarkan dari KK," tambahnya. Masih menurutnya, ada yang sudah meninggal lebih dari 20 tahun namun, anggota keluarganya baru mengurus akta kematian. Untuk mengurus akta kematian ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, seperti foto kopi KTP dan KK almarhum yang berdomisili di Tangsel, foto kopi KTP pelapor atau ahli waris. Pengantar RT/RW, surat keterangan kematian dari kelurahan, surat keterangan kematian dari rumah sakit. "Juga nama, identitak saksi, serta surat kuasa bermaterai dari ahli waris apabila diwakilkan dan foto kopi KTP yang memberi kuasa dan dikuasakan," jelasnya. Saat mengurus akta kematian, keluarga bisa mendapat paket 3 in 1, yakni mendapat akta kematian, KK dan KTP istri atau suami almarhum dengan status baru. Dalam pelayanan keliling tersebut, keluarga akan langsung mendapatkan akta kematian bila data base-nya masuk ke Disdukcapil. Namun, rata-rata masih KTP almarhum masih model lama, sehingga NIK nya harus dimasukan ke sistem dulu dan nanti dikeluarkan lagi. "Sistemnya manual, kalau data sudah lengkap akta kematian jadi hari ini juga tapi, yang datanya belum masuk di data base baru selesai Senin dan akan dititipkan di Kecamatan Pamulang," tuturnya. Istri Camat Ciputat tersebut menjelaskan, manfaatnya pengurusan akta kematian, dipergunakan untuk pencairan BPJS, untuk tutup rekening di bank. "Sekarang berapapun tabungan yang ada di bank kalau mau ditutup harus punya akta kematian," ungkapnya. Salah satu warga yang mengurus akta kematian anggota keluarganya adalah Muhamad Ramadiansyah. Warga Pamulang Barat itu mengurus akta kematian almarhum bapaknya yang meninggal 24 Agustus lalu. "Saya urus akta kematian untuk syarat urus pensiunan PNS," singkatnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait