JAKARTA – Kabar baik bagi mereka yang getol membongkar skandal korupsi. Pemerintah bakal memberikan hadiah bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September lalu. PP tersebut mengatur tentang prosedur, peran masyarakat, serta pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal 15 PP tersebut disebutkan, bagi pelapor yang memberikan informasi perilaku korupsi ataupun suap yang dilakukan pejabat negara, penghargaan diberikan dalam dua bentuk. Pertama, berbentuk piagam. Kedua, dalam bentuk premi. Untuk besaran premi, kemudian diatur dalam pasal 17. Pada ayat 1 disebutkan, besaran premi untuk pelapor korupsi senilai dua persen dari jumlah kerugian keuangan yang dapat dikembalikan ke negara. Di mana premi maksimal dipatok pada angka Rp 200 juta. Sementara untuk pelaporan korupsi berjenis tindak pidana suap, premi yang diterima juga dua persen dari nilai suap atau uang hasil lelang barang yang digunakan untuk suap. Di mana premi maksimal untuk kategori ini senilai Rp 10 juta. Untuk bisa mendapatkan penghargaan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelapor. Yakni, adanya penilaian dari pimpinan instansi penegak hukum sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1. Ada sejumlah pertimbangan dalam penilaian tersebut. Antara lain, peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, serta adanya risiko faktual bagi pelapor. Untuk prosedur pelaporannya tidak rumit. Masyarakat bisa menyampaikan temuan kepada penegak hukum atau badan publik. Nantinya, penegak hukum yang akan menindaklanjuti laporan tersebut. Selain memberi penghargaan, PP juga memberikan jaminan kerahasiaan bagi para pelapor. Bahkan dalam pasal 12, pelapor akan mendapat perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, KPK menyabut baik kehadiran PP tersebut. ”Saya kira positif kalau memang ada peningkatan kompensasi terhadap pelapor,” ungkap Febri kemarin. Dia menyampaikan, instansinya sejal awal turut terlibat dalam pembuatan PP tersebut. Sebab, lembaga antirasuah menilai, penghargaan untuk pelapor dugaan korupsi penting. ”Para pelapor kasus (dugaan) korupsi itu perlu dan bahkan harus menurut kami diberikan penghargaan yang patut,” jelas dia. Patut yang dia maksud adalah kelayakan terkait bentuk hadiah yang akan diberikan. ”Kalau pelapor tentu saja caranya pemberiannya tidak dilakukan secara terbuka,” imbuhnya. Pemerintah harus menjamin setiap pelapor dugaan korupsi mendapat perlindungan. Sehingga mereka terhindar dari potensi ancaman. Dengan begitu, dia optimistis semakin banyak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan korupsi. (far/syn/agm)
Lapor Korupsi Dihadiahi Rp 200 Juta
Rabu 10-10-2018,05:36 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :