JAKARTA-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membatalkan proses lelang jabatan di Pemkot Serang. Alasannya, ada sedikitnya enam pelanggaran yang dilakukan panitia seleksi (pansel) dalam proses lelang jabatan eselon II (setingkat kepala dinas) tersebut. Seperti diketahui, Pemkot Serang mengadakan lelang terbuka untuk tujuh jabatan. Yakni Asda III, Kepala Disporapar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Diskominfo, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dan dua staf ahli walikota. Pemkot mengirimkan 21 nama pejabat eselon III ke KASN. Untuk masing-masing satu jabatan, pemkot mengirimkan tiga besar hasil seleksi panitia. Namun, keputusan yang diinginkan di luar dugaan. KSN memutuskan lelang jabatan tersebut harus diulang. “Ada ketentuan proses lelang jabatan itu 15 hari kalender, tapi yang dilakukan hanya 11 hari. Yang diinfokan ke KASN dengan kondisi lapangan itu berbeda. Harusnya pelaksanaannya belum selesai, ternyata sudah selesai. Jadi jadwalnya ternyata berbeda dengan pelaksanaannya. Padahal, pengumuman 15 hari itu salah satunya untuk memberikan peluang seluas-luasnya untuk melamar,” kata Asisten Komisioner KASN, Irwansyah saat dikonfirmasi Fajar Indonesia Network (FIN), akhir pekan kemarin. Pelanggaran berikutnya adalah berkaitan dengan uji kompetensi. Salah satunya yakni uji kompetensi atau asesment. Tahapan ini juga oleh pansel tidak dilakukan sama sekali. Alasannya, bahwa rata-rata peserta yang mengikuti seleksi sudah pernah mengikuti uji kompetensi. “Memang ada ketentuan kalau asesment berlaku selama 2 tahun. Tapi, setelah kita buka dokumen yang disampaikan ternyata ada peserta yang sudah 3 tahun mengikuti asesment, jadi sudah kedaluwarsa,” ujarnya. Masih mengenai asesment tersebut, lanjut Irwansyah adalah ada beberapa peserta yang uji kompetensinya masih berlaku tapi peserta tersebut menggunakan dua lembaga dengan variabel yang berbeda. Ia mencontohkan, satu lembaga menguji dengan 19 indikator, sementara yang satunya lagi diuji dengan 12 indikator. Hal tersebut tentunya berbeda. “Tidak bisa disamakan. Itu tidak sesuai dengan prinsip seleksi terbuka,” tegasnya. Selanjutnya, dari hasil temuan, para peserta ketika melakukan pendaftaran justru diarahkan oleh pansel untuk memilih instansi yang tidak sesuai dengan kriteria peserta. Padahal, yang namanya seleksi terbuka seharusnya para peserta mendaftar sesuai dengan keinginan dan potensi yang dimiliki. Terlebih lagi, proses seleksi harus terbuka dan dilakukan secara kompetitif. “Jadi bukan sesuai keinginan mereka. Alasannya pansel lakukan itu, untuk mencukupi jumlah pelamar. Tapi tetap tidak dibenarkan dalam aturan. Tidak bisa diatur-atur seperti itu, ini kan terbuka dan kompetitif. Dan pansel ketika ditanya, mereka mengakui memang mereka mengatur agar jumlah minimal pendaftarnya cukup,” bebernya. Kelemahan lainnya adalah terkait dengan persyaratan untuk diangkat menjadi pejabat atau pimpinan tinggi pratama dalam hal ini kepala dinas (eselon II) harus memiliki pengalaman pada jabatan terkait. Itu juga telah diatur dalam PP 11 tahun 2017. Contohnya, pejabat yang melamar dalam instansi harus memiliki pengalaman bekerja di instansi tersebut minimal 5 tahun. “Misalnya dia melamar pada dinas apa. Nah itu dia punya pengalaman tidak? Apakah pernah bekerja di instansi itu? Memiliki tugas seperti di intansi yang dilamar itu? Tapi, setelah kita lihat di 3 besar itu ada beberapa nama tidak punya pengalaman dengan instansi terkait. Seperti dinas lingkungan hidup, dan ada beberapa dinas yang lain. Rata-rata seperti itu,” ujarnya. Dari berbagai persoalan yang terjadi dalam proses seleksi, KASN merekomendasikan untuk mengulang kembali tahapan seleksi seluruhnya dari awal. Bahkan, KASN juga merekomendasikan untuk mengganti seluruh panitia seleksi lelang jabatan secara keseluruhan. Dalam proses seleksi ulang nantinya, KASN juga akan bertemu dengan pansel untuk melihat dokumen perencanaan dalam proses lelang jabatan yang diulang tersebut. Hal tersebut juga telah disampaikan kepada Walikota Serang selaku pembina kepegawaian di Serang. “Kita awasi secara ketat untuk prosesnya. Kami juga agak sedikit kecewa dengan pansel, karena apa yang masuk di sistem itu berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Makanya sanksinya pansel seluruhnya tidak digunakan lagi, jadi diganti baru semuanya," tutupnya. Sekda Kota Serang yang juga Ketua Pansel Tb Urip Henus mengungkapkan, ada beberapa catatan yang diberikan KASN untuk pelaksanaan lelang jabatan. Ia menguraikan, catatan yang diberikan KASN, yakni hasil asesment pejabat yang mengikuti open bidding tidak berlaku lagi. Berdasarkan ketentuan, hasil asesment hanya berlaku dua tahun. Selain itu, tambah Urip, waktu seleksi yang seharusnya 15 hari hanya digunakan 11 hari saja. “Seleksi kemarin prosesnya hanya 11 hari. Itu juga dinilai tak sesuai ketentuan,” ungkap pria yang saat ini menjadi Plh Walikota Serang seperti dikutip Radar Banten. Berdasarkan jadwal pendaftaran dan seleksi yang tertera pada surat pengumuman open bidding di website resmi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), seleksi administrasi dilakukan 27 Juli. Sedangkan penyampaian proses dan hasil seleksi kepada KASN serta Kementerian Dalam Negeri dilakukan 2 Agustus. Urip mengatakan, Pemkot akan mematuhi rekomendasi KASN. Hanya saja, untuk pelaksanaan ulang lelang jabatan, ia belum mengetahuinya. Pengulangan itu harus dari awal, bukan hanya untuk beberapa jabatan. “Belum tahu kapan akan diulang,” ujarnya. Apalagi saat ini, Pemkot memikirkan APBD Perubahan yang belum juga ditandatangani karena Penjabat Walikota Serang belum dilantik. “Jadi, belum tahu kapan mau ada open bidding lagi karena kami lagi fokus di APBD perubahan,” tegas Urip. (fin/bha)
Pansel Diganti, Lelang Jabatan Diulang
Senin 08-10-2018,04:40 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :