SERPONG-Sebanyak 21 billboard disegel Satpol PP Kota Tangsel, Senin (24/9). Penyegelan papan iklan tersebut dilakukan karena tak ada izin. Ukuran reklame itu besar. Sayangnya, bangunannya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan pemasangan reklamenya juga tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, billboard dengan luas mulai 6 meter harus memiliki izin mendirikan bangunan. Namun, 21 billboard yang disegel tidak memiliki izin sama sekali, padahal ukurannnya di atas 6 meter semua. "Kita melakukan penyegelan setelah mendapat perintah dari DPMPTSP," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (24/9). Oki menambahkan, keberadaan billboard tersebut melanggar Perda IMB. Namun, bagi yang sudah dipasangi iklan maka pelanggarannya tiga aturan, yakni Perda IMB dan Perda Reklame, serta Perda Pajak Daerah karena harus bayar pajak juga. Lokasi billboard yang disegel itu di antaranya terdapat di dekat RS Asobirin Serpong dengan ukuran 3x10 meter, dekat bundaran Alam Sutera dengan ukuran 4x10 meter dan lainnya. "Billboard yang kita segel itu ada yang hanya tiang dan juga ada yang masih terdapat iklannya," tambahnya. Masih menurut Oki, pemilik billboard yang disegel diharap datang ke Satpol PP dan segera mengurus izinnya. Kalau tidak bisa akan dikeluarkan perintah bongkar. Pembongkaran diharapkan dilakukan oleh pemilik bilboard. Namun, kalau mereka tidak sanggup bongkar maka akan dianggarakan di APBD untuk biaya pembongkaran. "Satu tiang billboard itu membutuhkan sekitar Rp30 juta karena pembongkarannya cukup sulit," jelasnya. Sementara itu, Kepala Seksi Verifikasi Bidang Ekonomi pada DPMPTSP Kota Tangsel Muhammad Hudori mengatakan, billboard yang disegel rata-rata memiliki ukuran 5x10 meter. "Disegel karena tidak memiliki izin reklame dan izin penyelenggaraan reklame," ujarnya. Hudori menambahkan, billboard tersebut rata-rata sudah berdiri dari satu sampai 12 bulan. Produk yang mendominasi adalah iklan rokok dan perumahan. Setelah disegel selanjutnya ranahnya penyidik yang ada di Satpol pp Tangsel. "Rata-rata pemilik reklame tidah mengurus izinya," tambahnya. Masih menurutnya, di sepanjang koridor Jalan Raya Serpong ada 21 bilboard yang tidak memiliki izin. Ke depan lokasi lain akan diinvestigasi untuk mengetahui lokasi mana saja yang tak berizin. Kecamatan Pondok Aren dan Pamulang menurutnya menjadi daerah yang juga banyak terdapat bildboard. "Setelah penyegelan di Jalan Raya Serpong selesai, kita akan menyisir dan mendata billbord tempat lain," tuturnya. (bud/esa)
Puluhan Reklame Ilegal Disegel
Selasa 25-09-2018,04:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,08:28 WIB
ShopeePay Dukung Adopsi QRIS Nasional, Hadirkan Pasti Cashback Saldo hingga Rp100.000 untuk Pengguna
Kamis 03-09-2026,19:55 WIB
Program RTLH Menurun, Pemprov Andalkan Dana Bantuan
Kamis 03-09-2026,20:11 WIB
TPP PPPK Naik 15 Persen, Kinerja ASN Digenjot
Kamis 03-09-2026,20:08 WIB
Pemkot Bakal Gelar Uji Emisi Kendaraan, Upaya Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Tangerang
Kamis 03-09-2026,15:30 WIB
ARYADUTA Country Club Hadirkan Tennis Coaching Clinic Bersama Coach Wibowo Hadishubroto
Terkini
Kamis 03-09-2026,22:10 WIB
Pohon Kedondong Tumbang Tewaskan 1 Anak, Pemkab Gerak Cepat
Kamis 03-09-2026,22:09 WIB
UPT Pajak Daerah Wilayah 3 Rajeg Sisir Umbul-Umbul Penunggak Pajak
Kamis 03-09-2026,22:06 WIB
Gunakan Fasos Fasum, Puluhan Lapak di Kutabaru Terancam Dibongkar
Kamis 03-09-2026,21:26 WIB
Dunia Sepak Bola Berduka, Coach Iwan Setiawan Tutup Usia
Kamis 03-09-2026,21:23 WIB