PASAR KEMIS – Pedagang yang dituding menempati Bangunan Liar (Bangli) di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Pangodokan, Kelurahan Kutabumi, keukeuh menolak digusur. Mereka mengaku siap mengosongkan lahan di depan Perumahan Kuta Bumi 2 itu, jika PT Karsatama Bumi Permai (KBP) yang mengklaim sebagai pemilik lahan, menunjukan bukti kepemilikan. Sikap keras itu dinyatakan perwakilan perwakilan pedagang dalam musyawarah antara pedagang dengan PT KBP di Kantor Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/9). Musyawarah ini difasilitasi Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan antara PT KBP dengan 26 pedagang di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Pangodokan, Kelurahan Kutabumi. Acara ini dihadiri, Plt Camat Pasar Kemis Tisna Hambali, Danramil 11/PAsar Kemis Kapten CPM Djalaludin Putra, Wakapolsek Pasar Kemis AKP Agus Priyono, Lurah Kutabumi Abdul Salam, perwakilan PT KBP Dedi dan perwakilan para pedagang. Kepala Seksi (Kasi) Trantib dan Linmas Kecamatan Pasar Kemis Rusdi Effendi mengatakan, pihaknya memfasilitasi pertemuan antara perwakilan pedagang dan PT KBP. Tujuannya, supaya sudah pembongkaran bangli tidak ada yang dirugikan. Hasil pertemuan tersebut, PT KBP akan melakukan pemagaran lahan yang digunakan para pedagang pada 26 September 2018 mendatang. Menurutnya, pemagaran dilaksanakan setelah dua puluh enam pedagang sudah mengosongkan lahan. Berikutnya, PT KBP akan melakukan penataan saluran air sesuai permintaan salah satu masyarakat. Selanjutnya, Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis akan memfasilitasi penataan. Kemudian, persoalan uang konpensasi penggusuran dapat dibicarakan baik-baik antara kedua pihak. “Beberapa pekan lalu, kami menerima surat permohonan PT KBP pemilik Perumahan Kuta Bumi 2, yang berencana menggunaan lahan depan perumahan tersebut di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Pangodokan, Kelurahan Kutabumi, untuk dijadikan toko. Permasalahan, di atas lahan sudah berdiri 26 bangli,” tuturnya, Kamis (13/9). Setelah melakukan pengecekan berkas, menurutnya, PT KBP memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 13453. Selain itu, perusahaan tersebut memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan tersebut. “Perusahaan memiliki sertifikat, site plan. Bahkan mereka sudah memiliki IMB. Selama ini ruko belum dibangun. Alasannya, belum ada dana yang memadai untuk mendirikan ruko di depan perumahan Kuta Bumi 2,” kata Rusdi. Sementara itu, Didi Bewok, salah satu perwakilan pedagang mengatakan, para pedagang menempati lahan milik pemerintah bukan perusahaan. Dia juga mengungkapkan, ada bangunan milik pedagang yang berdiri di atas tanah milik pribadi, tetap diklaim milik pengembang . “Pedagang belum bisa mengosongkan lapak kalau perusahaan belum bisa menunjukan bukti kepemilikan ke kami. Sebab, tanah yang kami tempati milik pemerintah, terus ada yang milik pribadi,” tutupnya. (mg-2)
Pedagang Keukeh Tolak Penggusuran
Jumat 14-09-2018,04:19 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :