PNS Koruptor Masih Diinventarisasi

Jumat 07-09-2018,05:00 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang masih melakukan inventarisasi dan konfirmasi terkait pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Baik terpidana maupun masih menjalani proses hukum. Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKPSDM Kabupaten Tangerang Suwarno mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan data PNS yang terjerat kasus korupsi. Membuka kepada publik siapa PNS yang terlibat kasus merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Kami tidak akan menyampaikan data apalagi nama, kewenangan itu ada di PPK. PPK adalah bupati, walikota, dan gubernur,” ujar dia, Kamis (6/9). Suwarno menyebutkan, BKPSDM hanya menjalankan tugas dari segi kedisiplinan pegawai. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengakui, ada beberapa PNS terlibat korupsi. Ada pula yang tengah menjalani proses hukum, seperti eks Camat Pagedangan berinisial AK. Tetapi BKPSDM belum memiliki data valid. Suwarno mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tangerang terlebih dahulu. Bahkan tidak tertutup kemungkinan BKPSDM menyambangi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) guna menyesuaikan data. “Memang betul ada beberapa pegawai yang terkait kasus korupsi, tetapi kami masih melakukan inventarisasi dan konfirmasi. Kami pun berencana ke BKN, agar semua data sinkron. Kami belum tahu data pasti,” ucap dia. Disinggung terkait status mantan Camat Pagedangan, Suwarno menyebutkan jika AK diberhentikan sementara. Polres Tangerang Selatan pun menyetujui penangguhan penahanan AK. Sejak dinonaktifkan, AK menerima upah sebesar 50 persen dari penghasilan pada bulan terakhir ia aktif. Suwarno menegaskan, hal itu sesuai aturan. “Setiap PNS yang sedang menjalani proses hukum maka harus diberhentikan sementara, serta diberikan penghasilan sebesar 50 persen. Kami menganut asas praduga tidak bersalah, menghormati proses hukum,” ucap dia. Penghasilan 50 persen terus diberikan kepada PNS yang terjerat hukum selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila dinyatakan bersalah dan berstatus terpidana, maka yang bersangkutan dipecat. Namun jika dinyatakan tidak terbukti melakukan kesalahan ataupun polisi mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3), PNS itu diaktifkan kembali. Pengaktifan dimaksud berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 25 Tahun 2016 sebagaimana diubah menjadi Permen PAN-RB Nomor 18 Tahun 2017 tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS di lingkungan pemerintah. “Apabila ada putusan yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka akan diaktifkan kembali pada jabatan PNS. Nanti ditempatkan dimana ya itu kewenangan kepala daerah sebagai PPK,” pungkas Suwarno. (srh/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait