Bacaleg Jangan Sebarkan Hoaks

Selasa 04-09-2018,05:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Sebanyak 16 partai politik peserta Pemilu 2019 melakukan penandatanganan pakta integritas, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Senin (3/9). Pernyataan janji itu untuk mendorong perwujudan pemilu yang tertib, aman dan damai. Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, penandatanganan fakta integritas tersebut sekaligus dalam rangka membangun hubungan komunikasi dengan partai politik peserta Pemilu 2019. Semua pihak diajak untuk bersama-sama menjaga tahapan-tahapan pemilu. Selain perwakilan partai politik, Bawaslu juga mengundang tiga orang bakal calon anggota DPD RI. Yakni Reza Ibnu Malik, Topari, dan Rukyat Idris. “Kita harus memiliki semangat untuk mendorong agar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada 2019 berjalan tertib,” ujar dia. Andi menyebutkan, salah satu poin yang ditekankan dalam fakta integritas itu partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) dilarang membuat dan atau menyebarkan berita bohong (hoaks). Partai politik wajib mendaftarkan ke KPU seluruh akun media sosial yang digunakan sebagai sarana publikasi atau kampanye. Jika di kemudian hari ditemukan penyebar hoaks dan akun tersebut tidak terdaftar di KPU, maka Bawaslu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Kalau akunnya terdaftar ya kita melakukan klarifikasi, kita yang menindak. Tetapi kalau tidak terdaftar maka itu ranah polisi, bisa masuk pidana,” tegas Andi. Untuk diketahui, fakta integritas yang ditandatangani 16 partai politik peserta Pemilu 2019 dan tiga orang bakal calon anggota DPD RI itu terdiri dari 11 poin. Antara lain memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 dalam melakukan segala kegiatan kepemiluan selama Pemilu 2019, tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat menimbulkan kebencian antara suku, adat, ras dan agama yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa, tidak berkampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan Peraturan KPU (PKPU), baik melalui media elektronik, media sosial, media cetak, pemasangan alat peraga kampanye maupun penyebaran bahan kampanye. Tidak membuat dan atau menyebarkan hoaks yang dapat mengganggu stabilitas keamanan seluruh tahapan pemilu, tidak melakukan kampanye hitam yang dapat merugikan peserta Pemilu 2019, bersedia menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada publik, tidak memengaruhi penyelenggara pemilu dengan cara apapun untuk mengubah hasil penghitungan suara. Menghormati tugas dan wewenang penyelenggara pemilu hingga ke tingkat KPPS dan Pengawas TPS, tidak melakukan politik uang untuk memengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilih, menjadi garda terdepan menciptakan Pemilu 2019 berkualitas, berintegritas, transparan, akuntabel, aman dan damai, serta menaati seluruh aturan perundang-undangan Pemilu 2019. Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan, Bawaslu memiliki tiga fungsi dalam pemilu. Yakni pencegahan, pengawasan, serta penindakan dan penyelesaian sengketa pemilu. Penandatanganan pakta integritas merupakan bagian dari upaya pencegahan. “Dalam menghadapi dan mempersiapkan massa kampanye yang akan dimulai tanggal 23 September 2018 sampai 14 April 2019 nanti, Bawaslu melakukan langkah-langkah pencegahan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang pemilu,” ucap dia. (srh/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait