Satpol PP Tangerang Gusur Bangli Teluknaga

Kamis 09-08-2018,04:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TELUKNAGA – Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, menggusur puluhan bangunan liar (bangli) di Kecamatan Teluknaga. Satpol PP menggusur bangunan liar yang berada di di sepanjang Jalan Raya Teluknaga, Desa Kampung Melayu Barat. Pembongkaran bangli sebagai proses pelebaran jalan tersebut. "Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan, karena dibangun pada tanah negara," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang  Yusuf Herawan. Yusuf mengatakan, pihaknya mulai melakukan penertiban bangunan permanen dan semi permanen sebanyak 122 dari 323 bangli. Ke depan, sisa bangli yang dibongkar akan dilakukan sesuai rencana Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang. Sebelum melakukan eksekusi pembongkaran bangli, ia menuturkan, pihaknya sudah melakukan kegiatan sosialisasi. Kemudian, memberikan surat peringatan (SP) satu hingga tiga. Selanjutnya, sampai dilakukan pembongkaran. “Banyak pemilik bangli yang sudah mengosongkan dan membongkar bangunan. Sebagian masih ada yang masih kami berikan kesempatan untuk merapihkan barang dan mengosongkan bangunan. Setelah itu, kami bongkar,” imbuhnya. Ia menyebutkan, penertiban bagli dalam rangka rencana pelebaran jalan, karena saat ini lebar jalan hanya sekitar enam meter. Ke depan, lanjutnya jalan akan dilebarkan menjadi sepuluh meter oleh DBMSDA Kabupaten Tangerang. Ia melanjutkan, lokasi jalanan ini merupakan akses perbatasan antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang, sehingga kondisi lalu lintas jalan cukup padat. Apa lagi, banyak kendaraan besar yang melintas di jalanan tersebut. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana melakukan pelebaan jalan. Saat ditanya apakah ada dana konpensasi untuk pemilik bangli, ia mengatakan, beradasarkan peraturan yang ada, pemerintah tidak boleh memberikan dan kerohiman. “Bukan mau memberikan dana kompensasi, tetapi memang aturannya tidak boleh,” ujarnya. Yusuf menambahkan, kegiatan pembongkaran bangli melibakan enam puluh personil Satpol PP Kabupaten Tangerang, lima puluh personil dari keploisian, dan empat puluh personil dari tentara. Ditambah, dua alat berat supaya proses pembongkaran selesai dalam sehari. Sementara itu, Ade Komarudin, salah seorang warga yang rumahnya digusur, mengakui jika selama ini pihak Pemkab Tangerang sudah memberikan surat peringatan bagi warga yang mendirikan rumah disepanjang jalan Teluknaga. Kata Ade, ia hanya menempati tanah milik pemerintah, ketika dilakukan penggusuran maka dirinya menerima. Lebih lanjut ia memaparkan, sejak tiga tahun terakhir ini, Ade mendirikan bangunan semi permanen. Ia mengaku, pendirian rumah tersebut sifatnya hanya sementara. “Kami hanya membuat gubug yang terbuat dari bambu. Kami tidak berani membuat bangunan tersebut pemanen, karena takut digusur,” tegas Ade. (mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait