Daftar Nikah Wajib Punya Akta

Selasa 07-08-2018,04:59 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Mulai tahun ini calon pengantin di Kota Tangsel wajib memiliki akta kelahiran. Jika tidak, maka tidak bisa melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan ini buah dari kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel. Memorandum of understanding (MoU) tentang percepatan pembuatan dokumen kependudukan antara dua instani ini, digelar di kantor Disdukcapil, Senin (6/8). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak dan Kadis Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan. Turut mendampingi Kabid Kependudukan Heru Sudarmanto dan Kabid Data Kependudukan Erna. Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, MoU itu dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri yaitu melakukan percepatan penerbitan akta kelahiran dengan membangun jaringan kemitraan bersama seluruh lapisan masyarakat dan lembaga organisasi lainnya. Adapun salah satu isi MoU itu adalah, setiap pengantin yang akan menikah diharuskan melampirkan akta kelahiran. “Ini menjadi motivasi dan semangat kami untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (6/8). Jika calon pengantin tidak memiliki akta kelahiran maka, yang bersangkutan akan diarahkan untuk membuat akta kelahiran ke Disdukcapil Kota Tangsel. Dedi menambahkan, penerbitan akta lelahiran ini sesuai dengan perintah dan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa seluruh kabupaten/kota se-Indonesia ditargetkan untuk penerbitan akta kelahiran harus mencapai 85 persen bagi penduduk berusia 0 sampai 18 tahun. Selain itu, masalah kependudukan bukan hanya terkait penerbitan akta kelahiran tapi, juga terkait dengan penerbitan akta kematian. “Kami juga mengharapkan bantuan dari pihak Kemenag Kota Tangsel untuk melaporkan kepada kami apabila ada penduduk yang meninggal agar datanya bisa kami hapus. Jangan sampai ada data penduduk yang sudah meninggal tapi, masih terdata. Apalagi nanti akan menghadapi agenda pemilu,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tangsel Abdul Rojak, berharap jalinan kerjasama ini terus meningkat. “Kami di Kemenag Tangsel selalu siap mendukung dan membantu program Pemkot, khususnya yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. Rojak menambahkan, Kemenag Tangsel dan Pemkot Tangsel senantiasa bersinergi dalam melaksanakan beberapa program kerja. "Khususnya dalam pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, demi terwujudnya Kota Tangsel yang Cerdas, Modern, dan Religius," tambahnya. (mol/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait