KPU Tak Berikan Toleransi, Parpol Wajib Perbaikan Berkas Bacaleg

Rabu 01-08-2018,03:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Batas melengkapi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg), berakhir, Selasa, 31 Juli 2018 hingga pukul 24.00. Namun hingga pukul 19.03, Selasa (31/7) kemarin, baru delapan partai politik yang sudah mengembalikan berkas hasil perbaikannya ke KPU Kabupaten Tangerang. Sisanya, 7 partai politik masih berusaha memenuhi kekurangan syarat-syaratnya. “Baru delapan partai politik yang melengkapi berkas perbaikan Bacaleg, 7 parpol politik lainnya hingga pukul 19.03 belum mengembalikan berkas perbaikan Bacaleg,” ungkap M. Ali Jenal Abidin, Ketua KPU Kabupaten Tangerang. Partai politik yang telah melengkapi berkasnya yaitu PDI Perjuangan 50 Bacaleg, PSI 35 Bacaleg, Partai Nasdem 35 Bacaleg, Partai Garuda 20 Bacaleg, PKB 50 Bacaleg, PAN 50 Bacaleg dan Partai Berkarya 47 Bacaleg dan juga PKS 50 Bacaleg. Dalam tahapan Pemilu, telah ditetapkan tanggal 22-31 Juli, untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Untuk Bacaleg DPRD Kabupaten Tangeang, masih banyak berkas yang tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi KPU. Menurut Ali, sejak hari pertama hingga saat ini, partai politik banyak yang hanya konsultasi saja. Berbagai kekurangan untuk syarat pencalonan dibicarakan. “Mereka hanya konsultasi saja, belum menyerahkan” ucapnya. Ditegaskan, tidak ada toleransi perpanjangan waktu bagi partai politik untuk melakukan perbaikan,. Sebab, semua tahapan Pemilu telah ditetapkan, sehingga harus berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah disusun. Apabila setelah batas waktu perbaikan habis, maka tidak ada lagi kesempatan diberikan. Oleh karena itu, wajib bagi semua partai politik untuk menyerahkan berkas perbaikan. Apabila masih ditemukan ada berkas persyaratan Bacaleg yang kurang lengkap, KPU tidak segan-segan akan langsung mencoret namanya. “Perbaikannya hanya sampai Selasa 31 Juli pukul 24.00 WIB. Kalau setelah kita verifikasi lagi ada yang tidak lengkap, tidak akan muncul namanya dalam DCS (Daftar Calon Semen, red),” tegas Ali. Ali tidak mengetahui secara pasti alasan banyak partai politik belum melakukan perbaikan berkas Bacaleg. KPU saat ini sikapnya hanya menunggu. “Bagusnya tanya parpol politik kenapa belum,” sarannya. Ali meyakini, partai politik tidak akan menemukan kendala untuk melengkapi berkas perbaikan, karena KPU Kabupaten Tangerang sudah memberikan informasi kepada partai politik tersebut. (mas)

Tags :
Kategori :

Terkait