Pengembang-Kades Saling Klaim, Dugaan Pungli Diselidiki Polisi

Senin 30-07-2018,03:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

MAUK – Wawan Surayu, Kepala Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, yakni PT Bangun Guna Sukses. Perkara itu sudah dilaporkan ke Polresta Tangerang, beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, laporan yang disampaikan pihak PT Bangun Guna Sukses itu masih dalam penyelidikan tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hingga kini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Tegal Kunir Kidul, Wawan Surayu. Namun demikian, Wiwin belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait dugaan pungli tersebut sebelum dilakukan gelar perkara. Polisi terus melakukan pendalaman guna pengembangan sampai ke tahap penyidikan. “Masih kita proses lidik, ada beberapa saksi yang sudah dimintai klarifikasi. Nanti akan gelar perkara,” ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (27/7). Hal menarik dalam perkara tersebut, pelapor dan terlapor saling klaim berada di posisi yang benar. Direktur PT Bangun Guna Sukses Jimmy Kwan mengatakan, beberapa bulan yang lalu Wawan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya koordinasi dan sosialisasi perumahan Taman Sepatan Grande. Wawan awalnya meminta uang sebesar Rp40 juta, namun tidak disetujui pihak pengembang. Jimmy menjelaskan, perizinan proyek Taman Sepatan Grande dimulai sejak 2015. Hal pertama yang dilakukan yaitu pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), untuk kemudian mengurus segala perizinan perumahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Tahun 2017 pihak pengembang kembali mengurus izin lingkungan di tingkat desa. “Pas Pak Wawan jadi kepala desa, semua proses perizinan sudah selesai. Semua lengkap. Izin lingkungan dikeluarkan Bu Dina tahun 2017, warga sekitar sudah tanda tangan. Tiba-tiba Wawan sebagai kepala desa yang baru mencari alasan untuk meminta uang saat kami menurunkan alat berat ke proyek tersebut. Alasannya biaya koordinasi dan sosialisasi,” ucap Jimmy, Minggu (29/7). Dia membeberkan, Wawan menawarkan harga paket sebesar Rp40 juga, guna pengurusan izin lingkungan dan SKDU yang baru, serta pelaksanaan sosialisasi kepada warga. Namun Jimmy tidak mengiyakan hal itu. Wawan meminta uang tersebut secara tertulis. “Saya waktu itu tidak bilang mau kasih, dia telepon ke anak buah saya. SKDU dan izin lingkungan harus diperbarui katanya, harus dilakukan sosialisasi. Padahal kami developer sudah memiliki izin lokasi,” tandas dia. Jimmy menyebutkan, Wawan memang menggelar sosialisasi selama dua kali pada Maret lalu. Salah satu perwakilan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande saat itu hadir, namun diusir pihak desa. Setelah sosialisasi tersebut, Wawan kembali bertemu pihak PT Bangun Guna Sukses. Pengembang perumahan menyerahkan uang sebesar Rp23 juta kepada Wawan. “Saat sosialisasi pertama uang belum cair, karena didesak terus makanya saya bilang diikuti saja. Dikasih Rp23 juta dan saya minta kuitansi sebagai bukti, itu juga dia marah-marah dikasih segitu. Uang itu dibagi-bagi bukan kepada warga tetapi kepada pendukung dia semua,” ucap Jimmy. Menurut dia, suatu hal wajar ketika Wawan kerap menyampaikan bantahan terkait pungli tersebut. Jimmy pun menyerahkan sepenuhnya kepada polisi dalam melakukan pengusutan lebih lanjut, sebab dalam laporan yang disampaikan sudah disertai beberapa alat bukti.       “Wajarlah, kan boleh saja orang membela diri. Biar polisi yang menindaklanjuti, kami cuma lapor. Biar penyidik yang bekerja mencari fakta dari saksi-saksi dan bukti-bukti,” imbuh dia. Sementara itu, Kepala Desa Tegal Kunir Kidul Wawan Surayu keukeuh tidak melakukan pungli. Dia justru menuding pengembang perumahan ingkar janji karena tidak hadir saat sosialisasi. Menurut Wawan, pelaporan pihak PT Bangun Guna Sukses merupakan fitnah. Penyelenggaraan sosialisasi adalah kesepakatan bersama antara pihak desa dengan pengembang. Dia mengatakan, Pada 10 Maret 2018 diadakan sosialisasi di balai desa, namun pihak pengembang tidak hadir sampai jadwal sesuai undangan. Spontanitas warga marah karena merasa dibohongi dan dipermainkan oleh PT Bangun Guna Sukses. Sehingga terjadi sweeping mencari Pak Jimmy ke kantornya. “Pada tanggal 11 terjadi mediasi, kemudian pihak pengembang menyerahkan uang Rp23 juta. Tanggal 12 dilaksanakan sosialisasi kedua, dihadiri Pak Sekcam, anggota Polsek Mauk, anggota Koramil Mauk, Satpol PP, dan pegawai kecamatan,” pungkas Wawan. (mg-3/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait