Cek Data Pemilih Bisa Melalui WhatsApp

Sabtu 28-07-2018,03:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang meluncurkan WhatsApp Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Warga yang ingin memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019, cukup mengirim nomor induk kependudukan (NIK) dan nama. NIK dan nama dikirim melalui pesan  WhatsApp. KPU menyediakan satu nomor khusus, yakni 085775076055. Setiap pesan yang masuk ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan dengan mengakses Sidalih. Sidalih terkoneksi langsung ke website KPU RI. Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Ali Zaenal Abidin. “Kami ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Bagi yang tidak bisa mengakses website Sidalih, silakan kirim NIK dan nama melalui  WhatsApp ke kami. Ada operator khusus yang menangani itu. Kami ingin memastikan semua masyarakat yang mempunyai hak pilih masuk dalam DPT,” ujar Ali Zaenal, Jumat (27/7). Jika belum terdaftar di portal Sidalih, warga diminta untuk segera melaporkan ke petugas KPU. Baik langsung ke kantor KPU, maupun ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di kantor kecamatan, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan atau desa. Pelaporan dilayani hingga pertengahan Agustus 2018 atau sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Ali Zaenal menjelaskan, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang sudah didata KPU Kabupaten Tangerang berjumlah 1.865.477 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki 943.698 jiwa dan pemilih perempuan 921.779 jiwa. Jutaan pemilih tersebut tersebar di 29 kecamatan dengan desa atau kelurahan berjumlah 274. “DPSHP ini ditetapkan pada 22 Juli 2018, sementara penetapan DPT 22 Agustus. Sehingga kalau ada yang belum terdaftar, silakan segera melapor untuk kami tindaklanjuti dengan memasukkan datanya ke dalam sistem. Pada Pemilu 2019 nanti ada sebanyak 8.876 TPS (tempat pemungutan suara),” tandas dia. Di sisi lain, 16 partai politik masih berlomba-lomba untuk melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang akan bertarung pada Pileg 2019. Ali Zaenal menyebutkan, hampir seluruh parpol terdapat bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belum memenuhi syarat (BMS). Setiap parpol diberi waktu hingga 31 Juli nanti untuk melengkapi berkas Bacaleg yang belum lengkap. Bacaleg menjadi gugur apabila berkas tak kunjung dilengkapi hingga batas waktu tersebut. “Jadi Bacaleg menjadi MS alias gugur kalau tidak ada perbaikan sampai tanggal 31,” tandas dia. Tidak hanya itu, daftar Bacaleg akan dihapus apabila keterwakilan perempuan tidak memenuhi setiap daerah pemilihan. Ali Zaenal menegaskan, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di masing-masing dapil. “Keterwakilan perempuan bukan secara keseluruhan tetapi setiap dapil. Apabila keterwakilan perempuan tidak memenuhi ketentuan maka Bacaleg di dapil tersebut dicoret,” jelas dia. Untuk diketahui, Bacaleg tingkat Kabupaten Tangerang bersaing untuk menduduki 50 kursi DPRD. Sementara jumlah Bacaleg yang sudah terdaftar mencapai 702 orang. Yakni PDIP 50, Partai Golkar 50, Partai Demokrat 50, Partai Gerindra 50, Partai NasDem 50, PAN 50, PKB 50, PKS 50, PPP 49, Partai Hanura 48, Partai Perindo 48, PBB 47, Partai Berkarya 47, PSI 35, Partai Garuda 20, dan PKPI 8. (mg-3/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait