60 % Bacaleg Tak Penuhi Syarat

Senin 23-07-2018,03:07 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Sebanayak 60 persen, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangsel belum memenuhi syarat. Jumlah ini tersebar rata di setiap partai politik. Divisi Teknsi KPU Tansgel Achmad Mudjahid Zein, saat dihubungi Tangerang Ekspres, Minggu (22/7) mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebagian besar bacaleg belum memenuhi syarat dikarenakan belum melampirkan surat pemeriksaan kesehatan. “Hampir semua parpol, bacalegnya ada perbaikan. Kemarin untuk pemeriksaan kesehatan KPU minta harus dilampirkan hasil pemeriksaan karena tidak melampirkan itu sementara dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS),” kata Mudjahid. Dari jumlah bacaleg yaitu 701 orang, kata Mujahid, setiap papol lebih dari 30 persen belum memenuhi syarat. Selain kurangnya lampiran tes kesehata, juga ijazah bacaleg yang masih fotokopi belum dilegalisir. Lanjutnya, untuk ijazah, KPU Tangsel belum menemukan adanya ijazah palsu. “Dalam hal ini, kami belum menemukan ada temuan iajazah palsu di Bacaleg. Kami juga meggandeng petugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel untuk melakukan pemeriksaan,” bebernya. Sementara itu, terkait aparatur sipil negara (ASN) juga belum melengkapi persyaaratan. “Ada yang sudah, ada yang belum. Tapi, belum lengkap semua. Sekalipun ada hanya surat pernyataan mundur saja. Tanda terima dari instansi yang berwenang, surat pernyataan sedang dalam proses juga belum dilengkapi termasuk caleg yang pindah parpol,” kata Mudjahid. Mudjahid pun menegaskan, bagi bacaleg yang belum melengkapi persyaratan akan ditunggu selama masa perbaikan, yaitu sampai 31 Juli mendatang. Namun, jika Bacaleg tidak melampirkan berkas kekurangan akan didiskualifikasi. “Yang pindah parpol, surat pernyataan pengunduran dirinya ada, tapi yang lain belum. Seperti tanda terima dan dalam poses belum ada. Kalau sampai 31 Juli tidak dipenuhi akan dicoret. Khusus yang ASN harus mundur itu sampai 31 Juli kita minta surat pernyataan mundurnya, tanda terima instansi yang berwenang dan surat dalam proses. Sedangkan SK pengunduran dirinya dari lembaga yang berwenang sampai H-1 penetapan dafta calon tetap (DCT) akan ditunggu sampai 19 September,” pungkasnya. Dengan banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat, ia pun berharap. Ke depan masing-masing parpol cermat dalam melengkapi perbaikan sehingga persyaratan bacaleg bisa terpenuhisehingga proses pendaftaran bacaleg bisa berjalan lancar. “Kalau sudah lengkap kan tinggal bersaing secara sehat. Mereka pun tidak harus repot bolak-balik,” ujar Mudjahid. Terpisah, Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, seluruh partai belum memenuhi syarat. Bukan hanya surat keterangan sehat, namun juga masih banyak kekurangan berkas yang belum dilampirkan. Antara lain surat keterangan dari pengadilan, SKCK dan Foto. “Yang dimaksud dengan hasil pemeriksaan sudah tertera dengan surat keterangan sehat. Prinsipnya jika itu berasal dari RSU pemerintah itu memenuhi syarat. Setelah ada informasi ini, untuk data parpol yang bacalegnya memeriksakan diri dari RSU pemerintah khsusunya RSUD Tangsel sudah cukup dan akan diubah memenuhi syarat,” jelas Bambang. Lanjutnya, untuk ijazah yang belum dilegalisir, terutama ijasah SMA sedrajat itu mutlak harus segera dilegalisir. “Semua partai ada saja yang belum memeuhi syarat. Kami berharap mereka bisa memenuhi kekurangan selama masa perbaikan. Jika tidak, maka tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya,” tuturnya. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait