Disperindag Tunggu Edaran BPOM Banten

Selasa 10-07-2018,04:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Peredaran susu kental manis (SKM) menjadi perbincangan hangat di publik belakangan ini. Berdasarkan penjelasan BPOM RI, SKM berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog. Namun sampai saat ini belum ada edaran ke tingkat daerah perihal tindaklanjut produk tersebut. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang belum mengetahui kebenaran dan tindakan yang harus dilakukan agar keberadaan SKM tak lagi meresahkan masyarakat. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Disperindag Kabupaten Tangerang Jan Piter Situmorang mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran dan imbauan dari BPOM. “BPOM harus membuktikan jika SKM itu tidak mengandung susu. Ini ada di seluruh Indonesia, BPOM harus membuat kebijakan,” ujar Piter, Senin (9/7). Menurut dia, daerah tidak dapat bertindak lebih awal dari pusat. BPOM juga diminta untuk memberikan solusi bagaimana daerah mengambil tindakan. “Harus ada imbauan ke daerah-daerah, BPOM membuat pernyataan, apa tindakannya. Jika ada solusi dari pusat, daerah akan membahas aksinya,” ucap Piter. Jawaban yang sama juga disampaikan Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Corah Usman. Menurut dia, dinas kesehatan dan pihak terkait lainnya belum bisa melakukan tindakan apa-apa, termasuk dalam melakukan penyisiran produk SKM. Corah bahkan tidak mengetahui apa saja komposisi SKM dan dampak bagi kesehatan manusia. “Itu kewenangan BPOM. Kami sedang menunggu surat edaran resmi dari BPOM,” kata Corah. Sementara itu, Kepala BPOM Provinsi Banten Alex Sander hanya menyampaikan penjelasan sesuai yang disampaikan BPOM RI. Karakteristik jenis SKM yaitu kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen untuk plain. Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi. “Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman, seperti roti, kopi, the, cokelat, dan lain-lain. Masyarakat harus bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntuknya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang,” jelas Alex melalui pesan WhatsApp. Dia mengatakan, BPOM RI telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Review Pengaturan SKM, perkuatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat. Berdasarkan hasil pengawasan, BPOM RI menemukan tiga iklan SKM yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan atau energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. “Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran,” pungkas Alex. (mg-3/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait