Kurir Narkoba Kaya Raya, Sekali Perjalanan Dibayar Ratusan Juta

Sabtu 07-07-2018,03:45 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG- Bisnis haram narkoba memang menggiurkan. Tak perlu kerja capek untuk bisa kaya raya, karena transaksinya mencapai miliaran rupiah. Seperti dialami empat kurir narkotika lintas provinsi yang kasusnya diungkap Polres Metro Bandara. Mereka bergelimang harta dengan pekerjaannya sebagai pengantar barang. Sekali perjalanan mereka dibayar ratusan juta rupiah oleh bandar. BY misalnya, telah melakukan pengiriman sebanyak 7 kali dari Januari hingga Mei dengan upah Rp 200 juta setiap kali pengiriman barang. Kurir lainnya DP dan RH telah melakukan tiga kali pengiriman barang selama bulan Mei dengan upah yang diberikan sebesar Rp 150 juta. Khusus DS telah melakukan 11 kali pengiriman sejak Januari hingga Juni dengan upah yang diterimanya sebesar Rp 680 juta sekali pengiriman. Pekerjaan mereka pun harus berurusan dengan hukum dan sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Bandara. Penangkapan jaringan kurir dilakukan hingga ke beberapa provinsi selama dua bulan oleh polisi. Kapolres Metro Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut diawali dengan tertangkapnya BY yang akan melakukan penerbangan dari Padang menuju Palu. Transitnya di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku enggan menurunkan tas yang dibawanya untuk diperiksa. Melihat gerak- gerik  yang mencurigakan, petugas Avsec yang berjaga meminta BY melakukan pemeriksaan melalui X -Rai. Dari pemeriksaan, ditemukan adanya sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di dalam bungkusan makanan ringan. Petugaspun segera melaoprkan kasus tersebut ke Polres Bandara Soeta. Selanjutnya, dari pengembangan kasus itu polisi juga mengantongi informasi adanya tersangka lain di Surabaya. Tidak mau kehilangan jejak, polisi segera diberangkatkan ke Surabaya dan akhirnya menangkap tersangka lainnya yaitu DS. Dari tangan DS, polisi medapatkan 3,3 Kg sabu dan1.500 butir ekstasi. DS juga menyembunyikan 6 kg sabu dan 20.300 butir ekstasi di sebuah hotel di Surabaya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit mobil mewah dan empat buah rekening milik keempat pelaku. “Total barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka sebanyak 21,4 Kg sabu, 53.200 ekstasi dan 2 Kg bahan pembuat sabu. Seluruh pelaku berperan sebagai kurir,” sebutnya saat ungkap kasus, Jumat (6/7). Victor  mengaku sudah mengantongi identitas bandar berinisial J dan B yang sudah masuk daftar pencarian orang.  “Dari seluruh barang yang disita jika dikonsumsi dapat merusak 223 ribu jiwa,” tambahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3 subsider pasal 4 subsuder pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana seumur hidup. (mg-6)

Tags :
Kategori :

Terkait