Tes Kesehatan Bacaleg Hanya RSUD dan Sitanala

Rabu 04-07-2018,04:11 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - KPU Kota Tangerang mengumumkan hanya ada dua rumah sakit yang resmi dan memenuhi syarat untuk melakukan tes kesehatan bakal caleg (Bacaleg) Pemilu 2019. Kedua rumah sakit itu adalah RSUD Kabupaten Tangerang dan RS Dr Sitanala. Penentuan dua rumah sakit itu dijadikan tempat tes kesehatan bakal caleg lantaran ada Surat Edaran KPU RI Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 perihal Penjelasan Surat KPU nomor 620/PL.01/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 prihal Persiapan Pelaksanaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten dalam Pemilu 2019. Anggota KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul mengatakan, KPU RI telah membuat daftar rumah sakit yang memenuhi syarat untuk tes kesehatan bakal caleg. ”Rumah sakit yang masuk daftar merupakan hasil koordinasi KPU RI dengan Himpunan Psikologi Indonesia, IDI, dan BNN,” katanya, Senin (2/7). Kata Banani, penentuan rumah sakit dalam surat edaran itu ditentukan menjadi rumah sakit yang memenuhi syarat untuk dijadikan tempat tes kesehatan bakal caleg. ”Kalau di luar rumah sakit yang tidak tercantum di daftar, kami anggap tidak sah dan memenuhi syarat,” jelasnya. Meski dua rumah sakit tersebut telah dicantumkan dalam surat edaran, KPU memberi catatan untuk bakal caleg yang sebelumnya sudah melakukan tes kesehatan di rumah sakit lain tetap bisa dilakukan. Sementara itu, anggota DPRD Kota Tangerang Sjaifudin mengaku, sudah melakukan tes kesehatan sebelum surat edaran tersebut keluar. ”Saya sudah tes, tapi saya juga tes di RSUD Kabupaten Tangerang,” kata politisi PAN itu. Ia melakukan tes kesehatan di RSUD Kabupaten Tangerang lantaran pengarahan awal tes dilakukan sesuai dengan daerah masing-masing. ”Kalau menurut saya yang terpenting kan tidak terganggu kejiwaannya, sehat dan bebas narkoba,” pungkasnya. (rb/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait