TANGERANG-Menjamurnya pasar modern dan minimarket di Kota Tangerang jadi sorotan pemerintah kota. Pasalnya, kian bertambahnya jumlah toko modern membuat pasar tradisional makin terjepit kehilangan konsumen. Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Hapipi mengatakan, saat ini DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang telah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menata keberadaan toko modern, swalayan dan waralaba yang berada di seluh wilayah Kota Tangerang. “Di dalam Raperda ini diatur mengenai jarak dan radius antara toko modern dengan pasar tradisional. Acuannya tetap di Peraturan Pemerintah dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan,” ucapnya ketika ditemui Tangerang Ekspes di ruang kerjanya, Selasa (26/6). Selama pembuatan Raperda, sambung Hapipi, pihaknya akan memperhatikan berbagai aspek penting seperti hak seseorang untuk melakukan perdagangan. Bahkan, selama pembahasan pihaknya meminta Pansus untuk lebih berhati-hati memasukkan item peraturan dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Tujuannya agar jika Raperda telah dijadikan Perda tidak digugat karena melanggar peraturan. “Poinnya adalah sebagai pertimbangan. Karena tujuannya adalah bagaimana memberikan perlindungan terhadap usaha kecil dan mikro yang berada di Kota Tangerang,” tambahnya. Hapipi mengatakan, saat ini proses Raperda tersebut telah memasuki tahap pembentukan pansus. Ia enggan menyebut berapa jumlah pansus yang akan dibentuk untuk mengerjakan Ranperda tersebut. Dikarenakan sedang dilakukan pembahasan. “Untuk anggota setiap pansusnya terdiri maksimal lima belas orang,” tambah anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini. Pantauan langsung, salah satu toko modern yang letaknya berdekatan dengan pasar tradisional berada Jalan Cemera Raya, Kecamatan Cibodas. Sebab letaknya kurang dari 1 kilometer dari kawasan Pasar Bersih Malabar. Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, Junijar mengaku tidak mengetahui data pasti jumlah pasar modern yang berada di Kota Tangerang. Itu dikarenakan ia tidak memegang data valid. “ Datanya di kantor,” pungkasnya. (mg-6)
Jarak Minimarket Bakal Dibatasi
Rabu 27-06-2018,04:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,09:56 WIB
Dukung Pariwisata Lebak, BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan Bantuan Fasilitas desa Brilian Sawarna
Rabu 26-08-2026,21:55 WIB
Ajarkan Pentingnya Sekolah Bebas Bullying
Rabu 26-08-2026,21:04 WIB
PAD Sektor Pertambangan Belum Optimal
Rabu 26-08-2026,19:48 WIB
Ekskul Tari SMPN 34 Kota Tangerang Digandrungi Siswa
Terkini
Rabu 26-08-2026,22:02 WIB
Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Tak Ada Konflik dengan UIN Jakarta, Pastikan KBM Berjalan Normal
Rabu 26-08-2026,21:55 WIB
Ajarkan Pentingnya Sekolah Bebas Bullying
Rabu 26-08-2026,21:54 WIB
Remaja Asal Jakarta Ditangkap Edarkan Tembakau Sintetis
Rabu 26-08-2026,21:53 WIB