Edaran Ramadan Banyak Dilanggar

Jumat 08-06-2018,05:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Surat Edaran (SE) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Walikota Tangsel dinilai banyak dilanggar. Salah satunya karena, masih banyak restoran yang buka di luar jam yang ditentukan dalam SE itu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel pun menganggap, regulasi Ramadan yang ditetapkan MUI bersama pemkot perlu dievaluasi. Khsusnya dalam penegakan regulasinya. "Aturan cuma sekadar tertulis. Implementasinya masih sangat kurang. Pemkot nampaknya masih belum tegas dengan ketentuannya," kata Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak, Kamis (7/6).

Menurutnya, saat ini masih banyak ditemukan usaha kuliner yang menyalahi jam operasional. Seharusnya, restoran atau tempat makan itu diperbolehkan beroperasi pukul 12.00 sampai dengan 04.00 dini hari.

Sementara saat ini, aturan yang sudah ditetapkan oleh MUI dan Walikota itu seolah hanya pajangan saja. Sama seperti hari biasa di luar bulan Ramadan, hal ini kerap dimanfaatkan oleh beberapa oknum. Hal tersebut yang dijadikan tolok ukur MUI menilai ketidakberhasilan pemkot dalam menangani regulasi ini.

"Ini jelas harus ditindak. Karena berlangsung tiap tahun. Dan tiap tahunnya juga masih banyak yang menyalahinya. Surat Edaran Ramadan sendiri sudah dikeluarkan tiap tahun, kondisinya tetap seperti ini. Tapi, tidak efektif," kata dia.

Rojak menyatankan kepada Pemkot Tangsel untuk melakukan mapping, usaha apa saja yang melanggar surat edaran Ramadan. Nantinya dilakukan evaluasi secara periodik.

"Kalah tahun depan masih melanggar, maka hsrus disanksi tegas. Tinggal bagaimana pemkot memberikan tindakan tersebut. Dan sebagai saran, kesalahan dihitung dari tahun ke tahun," tutup dia. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait