Telat Bayar Pajak, 53 Kendaraan Ditilang

Kamis 07-06-2018,05:21 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Sebanyak 53 kendaraan bermotor terjaring aparat gabungan dari Samsat Serpong dan Satlantas Polres Tangsel di Persimpangan Polsek Serpong, Rabu (6/6). Pengendara terjaring operasi lantaran telat atau belum mambayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kepala Seksi Peneriamaan dan Penagihan pada UTPD Samsat Serpong Sudarto mengatakan, dari kebanyakan kendaraan yang terjaring operasi didominasi oleh kendaraan roda dua lantaran telat bayar pajak. "Kita melakukan razia STNK gabungan untuk semakin menyadarkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (6/6). Sudarto menambahkan, dalam razia tersebut ratusan kendaraan dihentikan dan diperiksa STNK untuk mengetahui pajaknya dibayarbatau tidak. Namun, hanya 53 kendaraan yang pajaknya telat dibayar dan ada lima kendaraan yang pemiliknya langsung bayar di tempat. "Kita sediakan mobil samsat keliling, jadi bagi warga yang mau bayar di lokasi juga bisa," tambahnya. Sudarto menjelaskan, pengendara yang kedapatan menunggak pajak langsung ditindak. Bagi pengendara yang tidak siap membayar di tempat, harus mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar, selanjutnya ditukar dengan notice pajak. Hasil razia gabungan yang dilakukan sebanyak 48 notice terpaksa ditahan lantaran pajaknya telat dibayar. Untuk menyadarkan masyarakat akan pentingan bayar pajak, razia kerap dilakukan. "Kita harapkan setelah razia ini masyarakat jauh lebih patuh dan tertib dengan kendaraan yang digunakan," tuturnya. Salah satu warga yang kena tilang adalah Sukamto (39). Warga Serpong tersebut kena tilang lantaran telat bayar pajak motor selama tiga tahun. "Saya tidak bayar pajak selama tiga tahun karena tidak mampu bayarnya," katanya. Sukamto menambahkan, dengan kejadian tersebut ia akan membayar pajak karena terpaksa. "Mau ga mau ya saya akan bayar pajak kendaraan supaya tidak kena tilang lagi," jelasnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait