Perda Mandek, Dana Parpol Tertahan

Kamis 31-05-2018,04:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Hingga saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Dana Partai Politik (Parpol) Kota Tangsel mandek. Yaitu masih di tahapan evaluasi oleh Pemprov Banten. Mandeknya regulasi ini membuat dana miliaran rupiah untuk bantuan parpol mengendap di kas daerah. Diketahui, bantuan dana yang merupakan kewajiban daerah telah dianggarkan pada APBD 2018. Nilainya sebesar Rp3.000 per suara. Oleh sebab itu, beberapa parpol pun meminta Pemkot Tangsel untuk lebih aktif mempertanyakan regulasi itu, Sehingga dana bantuan tersebut bisa segera turun. Ketua DPC Hanura, Amar mengatakan, seharusnya pemkot bisa aktif menanyakan nasib raperda tersebut ke Pemprov Banten. Sehingga mengetahui sudah sejauh mana tahapan evaluasi yang sudah berjalan saat ini. “Pemkot harus aktif, harus menanyakan ke Pemprov sudah sejauh mana tahapannya. Sehingga raperda tersebut bisa segera diselesaikan dan bisa cepat disahkan menjadi Perda,' ujar Amar. Dalam hal ini, Amar mengatakan, dinas terkait yaitu Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangsel seharusnyalah yang lebih aktif. Terutama dalam hal koordinasi dengan Kesbangpolinmas Provinsi Banten terkait dana parpol tersebut. “Artinya jangan diam saja. Tapi, harus segera berkoordinasi dengan pihak yang lebih tinggi agar setiap Raperda kita ini bis cepat selesainya. Jadi bisa dirasakan manfaatnya,” tambahnya. Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Tangsel Tarmizi pun menaympaikan hal serupa. Ia pun meminta agar Pemkot Tangsel segera mengambil langkah untuk menanyakan sejauh mana tahap evaluasi Raperda tersebut di Provinsi Banten. “Harus segera diundangkan atau disahkan menjadi Perda. Dinas terkait harus segera berkoordinasi dengan Pemprov Banten. Kalau hanya diam, ya takutnya lamban. Pemda Tangsel harus lebih aktif, jemput bola ke Pemrpov Banten,” tutupnya. Pada bagian lain, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Kota Tangsel Azhar Syamun Rakhmansyah tidak bisa dimintai keterangan. Pesan singkat Tangerang Ekspres melalui sambungan WhatsApp tak dapat balasan. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait