Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bakal segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam revisi tersebut, tarif PPh final untuk UMKM diturunkan dari saat ini satu persen menjadi 0,5 persen. "Waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan, mestinya tidak ada masalah," kata Sri Mulyani ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/5). Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan peraturan terbaru mengenai pajak penghasilan final UKM tengah diproses untuk memperoleh penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan, subjek peraturan tersebut akan mencakup semua UKM, baik yang berupa perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), maupun orang pribadi. "Tarifnya turun, terus subjek yang boleh kan orang pribadi, CV, firma, dan PT," tutur Robert. Peraturan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Robert menyebutkan UKM orang pribadi rencananya diberi batas waktu selama 6 tahun. Sementara dari badan usaha adalah 3 tahun. Setelah itu mereka diminta untuk melakukan pembukuan. "Kan masalah pembukuan, artinya pakai tarif final tahun pertama, kedua, ketiga. Habis itu ya pakai pembukuan. Ya harus lah," lanjutnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, setelah peraturan PPh final UMKM terbit, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan insentif perpajakan terkait mini tax holiday dan tax allowance guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi. "Pemberian tax allowance ini lebih luas, dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday," ujarnya, Rabu (16/5) lalu. Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun tax allowance akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah, sedangkan peraturan terkait mini tax holiday akan diterbitkan melalui peraturan menteri keuangan. "Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK," terang Darmin.(ant)
Menkeu Turunkan Pajak UMKM
Selasa 22-05-2018,04:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,22:13 WIB
Gelar Salat Istisqa Sampai Sedekahkan Domba
Minggu 05-07-2026,22:12 WIB
IGIC 2026 Perkuat Diplomasi Perdamaian Dunia
Minggu 05-07-2026,21:48 WIB
Pacu Ekspor IKM hingga Perkuat Infrastruktur Logistik
Minggu 05-07-2026,20:16 WIB
36 KMP Beroperasi, Dua Gerai Tunggu Peresmian
Minggu 05-07-2026,21:35 WIB
DLH Kota Serang Perkuat Edukasi Kelola Sampah
Terkini
Senin 06-07-2026,12:51 WIB
22 Tahun Terrano Club Indonesia, Mulat Sarira Hangrasa Wani
Senin 06-07-2026,08:00 WIB
Butuh Belanja Cepat? Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Siap Antar dalam 1 Jam
Minggu 05-07-2026,22:13 WIB
Gelar Salat Istisqa Sampai Sedekahkan Domba
Minggu 05-07-2026,22:12 WIB
IGIC 2026 Perkuat Diplomasi Perdamaian Dunia
Minggu 05-07-2026,22:05 WIB