SERPONG-Ratusan reklame, umbul-umbul dan baliho berbagai ukuran ditertibkan Satuan Polisi Pamogn Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Kamis (3/5) sore. Petugas menyisir reklame yang ada di sepanjang Jalan Raya Serpong mulai dari Villa Melati Mas sampai lampu merah Gading Serpong dan sebaliknya. Spanduk, reklame yang ditertibkan ini karena sudah tak memiliki izin. Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpo PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, penertiban dilakukan setelah sebelumnya mengirim surat teguran kepada para pemilik reklame yang izinnya telah habis. "Kita sudah kirimkan surat teguran kepada pemilik namun, tidak diindahkan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (3/5). Taufik menambahkan, untuk spanduk maupun reklame yang tidak memiliki izin menurutnya langsung dicopot tanpa melihat iklan apa dan siapa pemiliknya. Papan reklame yang tidak berizin langsung dilepas diangkut ke truk yang telah disiapkan dan dibawa ke kantor Satpol PP. Spanduk maupun reklame yang dipasang didominasi iklan rokok, perumahan dan lainnya. "Yang kita tertibkan paling banyak itu yang izinnya sudah habis, serta harus diperpanjang lagi," tambahnya. Selain tidak memiliki izin, masa berlaku izin sudah habis, keberadaan spanduk maupun reklame mengganggu keindahan. Pasalnya, kerap kali dipasang pada pohon, tiang listrik, trotoar dan lainnya. "Ada juga yang dipasang di atas lahan yang seharusnya untuk fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum)," jelasnya. Penertiban papan iklan tersebut disambut baik warga Serpong, Junaidi. Ia mendukung upaya yang dilakukan Satpol PP menertibkan spanduk, reklame maupun umbul-umbul ilegal yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Serpong. "Selain menambah kesan semrawut dan kumuh, keberadaan papan iklan tersebut juga membahayakan pemakai jalan, terutama pejalan kali," singkatnya. (bud/esa)
Ratusan Spanduk Tak Berizin Dicopot
Jumat 04-05-2018,06:23 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :