Lembaga Pemantau Pemilu Disertifikatkan

Kamis 12-04-2018,06:38 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIKUPA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyerahkan sertifikat akreditasi kepada Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tangerang, kemarin. Ketua KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin mengatakan, sertifikat itu merupakan legalitas bagi lembaga pemantau pemilu. KIPP Kabupaten Tangerang merupakan lembaga pemantau pemilu yang pertama kali menerima sertifikat dari penyelenggara pemilu. Namun demikian, masih ada satu lembaga pemantau pemilu yang masih dalam proses verifikasi. Hanya saja, Jamaludin mengaku lupa nama lembaga yang dimaksud. Dia menyebutkan, KIPP Kabupaten Tangerang telah dinyatakan memenuhi Pasal 123 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Tidak apa-apa masyarakat terlibat dalam melakukan pemantauan pemilu, tetapi harus memenuhi peraturan perundang-undangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan akreditasi, bahkan bisa saja akreditasi tersebut dicabut apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Jamaludin kepada Tangerang Ekspres, Rabu (11/4). Dia menegaskan, lembaga pemantau pemilu yang sudah diberikan akreditasi harus menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dimana harus independen, menjaga integritas dan netralitas, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah, sopan, serta menghargai tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu. “Pemantau itu kan hanya memantau saja, karena dia ada kewajiban nanti melaporkan setelah tujuh hari bupati dan wakil bupati (terpilih, red) dilantik. Jika ada temuan pelanggaran, silakan sampaikan ke KPU, selain ada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Masyarakat juga bisa menyampaikan masukan-masukan ataupun koreksi terhadap penyelenggara pemilu,” tandas Jamaludin. Sementara itu, Ketua KIPP Kabupaten Tangerang Zulpikar, mengapresiasi penyerahan sertifikat akreditasi tersebut. Namun KPU Kabupaten Tangerang dinilai terlambat dalam merealisasikan, sebab permohonan diajukan pada 3 Januari 2018. Bahkan undangan untuk menghadiri penyerahan sertifikat disampaikan mendadak, hanya beberapa jam sebelum jadwal yang ditentukan. “Dalam undangan yang kami terima, tertera tanggal pembuatan surat adalah tanggal 10 April 2014, sementara sekarang tahun 2018. Kemudian, tidak ada dalam PKPU (Peraturan KPU, red) yang mengatur bahwa setiap anggota lembaga pemantau pemilu diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan sebagai syarat memperoleh sertifikat,” kata Zulpikar. Menurut dia, sertifikat tersebut hanya syarat administrasi sebagai pelengkap bagi lembaga pemantau pemilu. Jauh sebelum mendapatkan sertifikat, KIPP Kabupaten Tangerang telah melakukan pemantauan. Dia mengatakan, pemantauan pun bukan hanya dapat dilakukan oleh lembaga, namun perorangan pun memiliki hak untuk memantau. Dia menyebutkan, mayoritas pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tangerang yang ditemukan selama ini adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK). Dia menjelaskan, pemasangan umbul-umbul, spanduk, maupun baliho, tidak boleh di fasilitas umum, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan fasilitas umum lainnya. Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017. “Masyarakat bisa melihat, rata-rata APK dipasang di pohon, itu tidak sesuai PKPU. Memang ada larangan yang jelas terkait pemasangan APK di pohon, tetapi ada klausul yang menyatakan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan keindahan. Jadi, kalau pohon dipasang APK kan justru menjadi tidak indah,” ucap Zulpikar. Ditanya soal ketertarikan dalam melakukan pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun ini yang notabenenya hanya satu pasangan calon (paslon), dia mengaku kehadiran lembaga pemantau justru sangat berpengaruh. Jika diikuti dua paslon misalnya, tentu tim sukses masing-masing paslon saling melakukan pemantauan. Selain itu, keadaan tersebut merupakan keunggulan bagi KIPP, mengingat yang memiliki legal standing (memenuhi syarat untuk mempunyai hak) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika dua paslon, yang memiliki legal standing mengajukan gugatan adalah lawan politik. Untuk diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018, hanya diikuti satu paslon, yakni Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli.(mg-3)

Tags :
Kategori :

Terkait