TANGERANG – KPU Kabupaten Tangerang dan Panwaslu Kabupaten Tangerang, hadir dalam sidang kode etik yang dilaksanakan DKPP di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Serang, kemarin. Sidang itu sebagai tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran atas penetapan domisili Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, KPU Kabupaten dan Panwaslu Kabupaten Tangerang dilaporkan oleh Uding (54), warga Kampung Bojong, RT 05/02, Kelurahan Bojong, Kecamatan Cikupa. Lantaran penyelenggara pemilu menetapkan domisili Sekretariat DPC PDIP Perjuangan di Kompleks PWS Tigaraksa, Blok AF18 Nomor 50, RT 05/02, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. Padahal, rumah bukan milik partai bermoncong putih itu. Anggota KPU Kabupaten Tangerang Ramelan mengatakan, pihaknya dalam sidang kode etik itu menyampaikan bantahan atas semua dalil laporan yang disampaikan Uding. Dia menegaskan, penyelenggara pemilu telah bekerja sesuai prosedur dalam melakukan verifikasi faktual DPC PDIP Kabupaten Tangerang, dimana domisili tersebut sesuai dengan yang tertera di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ramelan mengatakan, pihaknya tetap siap mengikuti sidang sampai selesai. KPU Kabupaten Tangerang tak akan mengintervensi DKPP dalam mengambil keputusan. “Kami sudah membacakan bantahan atas semua dalil laporan tadi, kami juga mengikuti sidang sampai akhir,” ujar dia kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan selular. Sementara itu, kuasa hukum Uding, Dinalara D Butar-Butar mengapresiasi DKPP karena menindaklanjuti laporan itu. Dia mengatakan, penyelenggara pemilu di Kabupaten Tangerang telah terbukti melakukan pelanggaran. KPU Kabupaten Tangerang seharusnya tidak menyatakan DPC PDIP Kabupaten Tangerang memenuhi syarat (MS). Rumah yang dijadikan objek verifikasi faktual saat itu bukan milik PDIP, sebab perjanjian jual beli tanah dan bangunan sudah dibatalkan. Menurut dia, salah satu syarat untuk menyatakan parpol memenuhi syarat adalah memiliki domisili tetap sampai pemilu selesai. Kemudian, keterwakilan perempuan dalam keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 30 persen. Kedua syarat tersebut tidak dipenuhi oleh DPC PDIP Kabupaten Tangerang. Padahal regulasi itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Dia berharap, DKPP dapat menjatuhkan sanksi kepada KPU Kabupaten Tangerang dan Panwaslu Kabupaten Tangerang. “Ini bukan hanya menyangkut penyelenggara pemilu yang jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran, tetapi juga nasib partai itu sendiri. Sesuai PKPU, DPC PDIP Kabupaten Tangerang belum memenuhi syarat, tetapi mengapa KPU justru menyatakan memenuhi syarat. Ini merupakan kekeliruan, tidak patuh pada PKPU,” ucap Dinalara. Diberitakan sebelumnya, persoalan Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Tangerang berbuntut panjang. Berdalih laporan ke KPU dan Panwaslu tidak diindahkan, Uding melayangkan laporan ke DKPP. Dia merasa tidak puas atas kinerja KPU dan Panwaslu. Laporan yang disampaikan pada Senin (26/2) itu berisikan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Uding yang diberikan kuasa oleh Uweng, pemilik rumah yang saat itu masih tercatat di Sipol sebagai Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Tangerang, telah melayangkan surat keberatan ke KPU Kabupaten Tangerang karena melakukan verifikasi faktual di rumah itu. Namun keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti. Unding mengatakan, perjanjian jual beli antara Uweng dengan Topari -mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang- telah dibatalkan pada 3 Februari lalu. Sehingga pengurus partai yang baru tidak diizinkan untuk menguasai tanah dan bangunan tersebut. Beberapa waktu lalu, tambah dia, Uweng selaku pemilik tanah dan bangunan pernah melaksanakan perikatan jual beli dengan Topari. Tetapi kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan ikatan itu beberapa waktu kemudian dengan alasan tertentu. (mg-3)
KPU dan Panwaslu Disidang DKPP
Jumat 06-04-2018,07:15 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :