TANGERANG—Bukan sulap bukan sihir, tapi komplotan ini berhasil meraup Rp 500 juta dari korbannya. Modus yang digunakannya pun sebenarnya bukan sesuatu baru, yakni menipu dengan modus penggandaan uang. Empat penipu itu pun akhirnya berhasil ditangkap polisi tiga bulan setelah menjalankan aksinya. Mereka ditangkap di tempat berbeda di Cirebon dan Kota Tangerang. Keempat pelaku masing-masing berinisial AG (53), IS (31), FF (38) dan R (53). Mereka diringkus anggota Polres Metro Tangerang Kota setelah dilaporkan menipu Joko Dwi Sasongko (47). Aksi tipu-tipu ini diakui AG dan komplotannya baru pertama kali dilakukan. Mereka terinspirasi dari aksi Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang asal Jawa Timur beberapa waktu silam. Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya diajak bertemu salah satu tersangka yang berpura-pura sebagai orang yang pernah sukses menggandakan uang kepada tersangka AG. Tertarik rayuan tersangka, korban bertemu dengan AG di sebuah restoran. “Saat itu untuk meyakinkan si korban, AG dan temannya mempraktikkan. Mereka memutari mobil sebanyak empat kali dan di dalam mobil ada uang Rp 400 ribu yang sebelumnya tidak ada. Atas hal itu korban yakin serta percaya kepada para tersangka,” jelas dia, Rabu (4/3). Keesokan hari, korban dibawa para tersangka ke salah satu hotel di daerah Cipanas, Bogor, untuk menggandakan uang. Di hotel tersebut, korban diberikan teh yang telah dicampuri obat tidur oleh tersangka. Saat korban tertidur, para tersangka mengambil uang Rp 500 juta milik korban yang disimpan di dalam mobil korban. “Tanggal 1 Maret kemarin tersangka sudah ditangkap di dua tempat dengan barang bukti 135 juta rupiah, dua unit mobil dan beberapa alat yang digunakan untuk membuat korban tertidur. Menurut pemeriksaan, tersangka baru kali pertama melakukan aksinya dan terinspirasi kejadian serupa di tivi,” paparnya. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara. (mg-05/bha)
Tergiur Gandakan Uang 500 Juta, Warga Banjar Wijaya Tertipu
Kamis 05-04-2018,06:50 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :