TANGERANG – Tujuh orang perampok taksi online Grab ditangkap polisi. Mereka diringkus anggota Polres Kota Tangerang di tempat berbeda. Seorang di antara pelaku tewas ditembak setelah mencoba melawan. Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, komplotan ini terlibat perampokan taksi online di Jalan Tol Jakarta-Merak KM 44, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu (24/3) lalu. Mereka masing-masing berinisial YK (29), SY (23), NPP (41), IS (45), N (32), AN (30), dan RR (53). Ketujuh pelaku memiliki peran yang berbeda. Adapun korbannya merupakan pengemudi Grab Car dengan mobil Suzuki Ertiga nopol B-2925-KT. Yakni Teddy Rianto Liman (69), warga Jalan Daan Mogot, Kavling 100 Kompleks Taman Surya, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Modus perampokan ini adalah dengan berpura-pura sebagai penumpang. Awalnya, Teddy mendapat order dari YK dan SY sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya dijemput di Jalan Hadiah, Kelurahan Jelambar, Grogol dengan tujuan ke Kelurahan Wijaya Kusuma. “Setelah berada di dalam mobil, tersangka YK dan SY membatalkan transaksi aplikasi Grab tersebut. Keduanya meminta diantar ke Cilegon dengan bayaran Rp450 ribu. Korban pun bersedia mengantar. YK duduk di samping kemudi sedangkan SY duduk di kursi belakang,” kata Wiwin, Selasa (3/4). Sebelum tiba di tempat yang dituju, tepatnya di Jalan Tol Jakarta-Merak KM 44/400, kedua pelaku meminta Teddy untuk memberhentikan mobil. Sesaat kemudian, SY menodongkan sebilah pisau ke bagian leher Teddy. Korban pun melakukan perlawanan dengan memegang pisau itu sehingga jempol jari tangannya terluka. Melihat ada perlawanan, YK bereaksi dengan mengancam Teddy agar tidak melawan. Kedua tangan korban diikat, mata ditutupi dan mulut disumpal menggunakan lakban hitam. Teddy lalu dipindahkan ke kursi belakang mobil. Para pelaku mengambil alih kemudi dan menurunkan Teddy di KM 87. YK dan SY kemudian membawa lari mobil tersebut. “Setelah diturunkan di pinggir tol, korban berusaha melepas ikatan. Berhasil melepas ikatan, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Cisoka,” ucap Wiwin. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi mulai mendeteksi keberadaan para tersangka berikut mobil hasil kejahatan. Pada Jumat (30/3), polisi membekuk tersangka NPP di Gisting, Tanggamus, Lampung. Ia berperan sebagai perantara penjual mobil milik Teddy. Berdasarkan keterangan NPP, pada hari itu juga polisi meringkus IS. NPP bersama IS berperan menjual mobil dan membongkar alat GPS (global positioning system) yang terpasang di mobil. Tidak berselang lama, polisi membekuk N dan AN, juga di daerah Tanggamus. NPP merupakan penyedia uang sebesar Rp500 ribu untuk memesan Grab Car, sedangkan AN bersama-sama dengan N mengantarkan YK dan SY ke daerah Jelambar, Jakarta Barat. Namun saat akan ditangkap, kata Wiwin, N dan AN melakukan perlawanan. Petugas pun menembak untuk melumpuhkan tersangka di bagian kaki. Penadah mobil Ertiga hasil kejahatan itu kemudian diciduk, yakni berinisial RR. Ia membeli mobil tersebut seharga Rp15 juta. Dengan demikian, komplotan yang tertangkap di Tanggamus sebanyak lima orang. Keesokan harinya, Minggu (1/4), polisi menciduk YK dan SY di Margo Mulyo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. “Saat akan dibekuk, YK dan SY melawan dan mencoba melukai petugas. Karena membahayakan, petugas menembak YK dan SY hingga menyebabkan YK meninggal dunia dan SY menderita luka di kaki,” tegas Wiwin. Selain para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga nopol B-2925-KT, satu unit handphone milik Teddy yang masih dikuasai oleh N, satu unit handphone milik YK yang dipergunakan untuk memesan Grab Car, serta STNK mobil milik Teddy. Namun demikian, Wiwin belum merinci lebih jauh terkait kasus tersebut karena masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut. “Beerdasarkan pemeriksaan sementara, YK dan SY order Grab menggunakan telepon seluler hasil curian,” ujar dia. (mg3/bha)
Perampok Sopir Grab Ditembak Mati
Rabu 04-04-2018,08:00 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :