TANGERANG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang segera menarik 27 produk ikan sarden kemasan kaleng yang positif mengandung parasit cacing. Penarikan produk melalui surat edaran yang ditandatangani PJS Walikota Tangerang efektif per hari ini, Selasa 3 April.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag, Junijar mengatakan akan segera menarik produk-produk tersebut dari peredaran di pasar setelah surat edaran tersebut disampaikan kepada para pelaku perdagangan. "Secepatnya akan kita lakukan penarikan setelah edaran ini disampaikan atau para penjual menerima surat edaran dan surat edaran itu mulai diberlakukan. Edaran ini berlaku ke seluruh pelaku usaha perdagangan mulai dari pasar modern, minimarket hingga pasar tradisional," ujarnya.
Hal tersebut, kata Junijar, dilakukan supaya para pengusaha taat imbauan Walikota agar menarik produk yang diumumkan BPOM mengandung parasit cacing. BPOM telah merilis surat edaran terkait 27 produk sarden kemasan kaleng yang mengandung cacing. "Surat edaran ini efektif per 3 April 2018 dan kita harap masyarakat berhati-hati. Produsen, distributor dan pelaku perdagangan supaya menarik produk tersebut dari peredaran," imbuhnya.
Junijar menjelaskan, di Kota Tangerang terdapat 15 mal besar yang termasuk kategori pasar modern dan 400 minimarket yang menjadi subjek pengawasan Disperindag. Selain itu ada enam pasar tradisional yg dikelola Pemda dan 34 pasar yang dikelola pihak swasta. "Tidak hanya sarden kaleng tetapi juga bentuk pengawasannya ke produk makanan kemasan. Kita mengecek kadar kandungan produk, tanggal produksi dan kedaluwarsa, hingga kemasan yang tidak bermerk," paparnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan temuan Disperindag saat melakukan inspeksi mendadak pada 26 Maret lalu. "Di Tangerang itu kita temukan produk sarden kaleng mengandung cacing parasit saat sidak di supermarket," ucapnya. Lebih lanjut, Junijar menerangkan leading sector pengawasan cacing parasit dalam sarden kaleng itu merupakan Disperindag Provinsi Banten. "Tupoksinya itu dari provinsi pengawasannya, kalau di tingkat kota sendiri personel kita terlibat sebagai anggota tim," paparnya.
Apabila para pelaku perdagangan tidak segera menarik produk tersebut setelah menerima surat edaran, maka Disperindag tidak segan untuk memberi sanksi. "Konsekuensinya mereka bisa diberi teguran hingga pembekuan izin usaha. Jika tidak segera ditarik, artinya mereka tidak mengindahkan kepala daerah yang sudah mengimbau dan ingin menyelamatkan warga kota dari penyakit," tukasnya. (mg-05)