Jabatan Pjs Tunggu SK Kemendagri

Sabtu 24-03-2018,05:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid resmi ditunjuk Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Tangerang. Maesyal resmi menjabat Plh pada Kamis (22/3) lalu, setelah keluarnya telegram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Penunjukkan Maesyal Rasyid sebagai Plh Bupati dilakukan setelah masa jabatan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang H Hermansyah berakhir 23 Maret lalu. Maesyal akan memimpin Pemerintahan Kabupaten Tangerang sampai dilantiknya Pelaksana Tugas Sementara (Pjs) Bupati yang sudah diajukan Pemerintah Provinsi Banten ke Kemendagri. Ditemui disela-sela kesibukannya, Rudi sapaan akrab Maesyal menuturkan, sebagai Plh Bupati dirinya hanya mengerjakan tugas-tugas rutin yang kerap dikerjakan Bupati definitif. Jabatan Plh sendiri menurutnya, bisa disandang pejabat di bawah Bupati ketika Bupati berhalangan hadir atau mengambil cuti. "Untuk sementara saya melaksanakan tugas rutin Bupati, sampai menunggu SK pelantikan Pjs Bupati oleh Kemendagri, setelah itu selesai (meletakkan jabatan Plh Bupati Tangerang-red)," ujarnya. Rudi mengatakan, seharusnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada minggu ini sudah melantik Pjs Bupati Tangerang, namun saat ini Mendagri Tjahjo Kumolo tengah berada di Kalimantan. Rudi menerangkan, untuk menjadi Plh Bupati dirinya tidak perlu dilantik. Ini berbeda dengan Pjs Bupati yang memang perlu dilantik oleh Mendagri. "Kalau Plh tidak dilantik, hanya diberikan surat penunjukkan dari Gubernur. Ini karena ada urgensi keksosongan jabatan Bupati saat ini," jelasnya. Rudi menjelaskan, Pjs Bupati sendiri telah disiapkan Gubernur Banten Wahidin Halim, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah Komarudin. Saat ni Pemprov Banten tengah menunggu surat balasan Kemendagri. Rudi mengatakan, biasanya Kemendagri akan menetapkan Pjs Bupati seusai usulan dari Pemprov, kendati demikian, Pemprov Banten akan menyerahkan sepenuhnya ke Kemendagri. "Ya, itu wewenang Pemprov dan Kemendagri, kami ikuti saja," tandasnya.(mg-14).

Tags :
Kategori :

Terkait