Tingkat Kehadiran Diklaim Masih Terkendali, WFH Masih Diperpanjang
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, saat diwawancarai, belum lama ini.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten. Hingga saat ini, skema kerja dari rumah tersebut masih resmi diperpanjang.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menyampaikan bahwa tingkat kehadiran dan kinerja para pegawai selama masa WFH dinilai masih berjalan optimal dan terkendali.
"Saat ini masih diperpanjang. Dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sudah melaporkan setiap WFH karena mereka berkomunikasi melalui Zoom. Kecuali yang sifatnya urgent atau pekerjaan fisik yang harus diselesaikan segera, ada beberapa pegawai yang tetap bertugas di kantor," katanya saat dihubungi Tangerang Ekspres, Senin (31/8).
Mengenai evaluasi dan kemungkinan perubahan aturan, pihaknya masih menunggu keputusan atau kebijakan resmi lebih lanjut dari pimpinan.
"Kita tunggu kebijakannya seperti apa. Selama yang kita lakukan ini masih berjalan normal dan masih bisa diatasi, tentu tetap kita pantau. Mengenai kewenangan di tiap dinas, laporan pengawasan dikembalikan ke OPD-nya masing-masing. Sejauh ini tingkat kehadiran tetap bagus walaupun WFH, kecuali memang ada penugasan khusus," tuturnya.
Untuk memastikan kedisiplinan para ASN di lapangan, BKD Provinsi Banten juga tidak melepas pengawasan begitu saja. Pihaknya telah mendatangi sejumlah unit kerja secara langsung.
"Kalau sidak, kami sudah lakukan sidak pada hari Senin lalu," tegasnya.
Selain melakukan pengawasan rutin dan sidak, BKD Banten memanfaatkan ruang digital untuk berkoordinasi langsung serta memberikan pengarahan secara berkala kepada para pegawai.
"Sempat ada beberapa OPD yang mengundang saya untuk masuk di Zoom, guna menyampaikan bahan materi dan arahan langsung kepada para pegawai," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Banten, Nia Purnama Sari, mengatakan bahwa tanpa sistem kontrol yang kuat, fleksibilitas kerja WFH di hari Jumat sangat rentan terhadap pelanggaran disiplin.
Maka dari itu perlu pengawasan yang ketat terhadap ASN agar tidak menjadikan WFH sebagai libur tambahan.
"WFH bukan berarti libur tambahan. Pemerintah daerah harus menjamin bahwa para ASN benar-benar bekerja dan berkontribusi secara nyata dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu untuk bersantai," katanya.
Ia mengingatkan bahwa perubahan lokasi kerja jangan sampai menurunkan produktivitas. Apalagi hari Jumat adalah hari krusial menjelang akhir pekan, dan dikhawatirkan menjadi hari libur yang terselubung.
"Kalau tidak diawasi ketat, ini bisa menjadi long weekend terselubung. Ini yang harus diantisipasi oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Sumber:
