Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menentang adanya nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencekalan Setya Novanto. Dia menilai, itu bukan sikap lembaga. "Saya menentang keras nota keberatan itu. Ini kepentingan pribadi atau kepentingan lembaga? Jadi jangan dibenturkan, nggak boleh begitu," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4). Kata dia, perlu disepakati bahwa semua orang sama di mata hukum. KPK tentunya memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan alasan untuk mencekal Novanto bepergian ke luar negeri.
Dari pengalamannya sebagai kuasa hukum, kerap kali dia memiliki klien yang dicekal oleh KPK walaupun masih sebagai saksi. Toh, ketika proses hukum selesai, kata Junimart pencekalan itu dicabut oleh KPK. "Jadi KPK punya pertimbangan kenapa seorang sampai dicekal. Itu kuncinya," tegasnya.
Menurut Junimart, jika ada pasal-pasal yang merasa dilanggar oleh suatu lembaga penegak hukum, lebih baik diselesaikan pula melalui jalur hukum. "Itu kan lebih cerdas, biar rakyat tahu kita paham hukum nih," kritiknya.
Legislator asal Medan itu berpendapat, tidak sepatutnya DPR mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut pencekalan Novanto. "Nggak ada urusan. Itu intervensi nanti, nggak boleh," sebut dia.
Lagi pula, pimpinan DPR menurutnya bersifat kolektif kolegial. Artinya, jika ada yang berhalangan hadir bisa diwakili dengan yang lainnya. Untuk itu, kinerja Novanto sebagai ketua DPR tidak akan terganggu.
"Jadi kalau alasan ganggu kinerja, kinerja tidak akan terganggu dengan satu pimpinan. Nggak usah ada ketakutan lah, biarkan proses hukum berjalan," pungkas Junimart. (dna/JPG)