SERPONG-Para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan pemerintah Kota Tangsel yang masuk partai politik (parpol) akhirnya meninggalkan partai. Mereka memilih tetap menjadi pegawai di pemerintahan meski statusnya hanya pegawai tidak tetap. Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel, Apendi, Senin (19/3). “Ini seiring keluarnya surat edaran dari BKPP. Kami melarang seluruh pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) maupun TKS terdaftar sebagai anggota parpol,” terang Apendi. Persolan ini, kata Apendi sudah selesai. Sampai dengan saat ini, dari 47 pegawai pemerintahan hanya satu yang mengundurkan diri dan memilih parpolnya yaitu Plt Lurah Kademangan, Kecamatan Setu, Saih Tahir. “Sudah diselesaikan, sudah ada berita acaranya. Sementara yang mundur baru satu dari anggota. Kalau yang mundur baru satu Plt Lurah Kademangan. Yang lain tidak ikut, masih pada bekerja,” kata Apendi. Terpisah, Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, Aas Satibi menjelaskan, pemanggilan TKS yang selesai baru di kota. Sementara untuk sebagian TKS masih ditangani oleh panwascam. “Kalau pejabat setingkat lurah dan sekertaris kelurahan sudah kita panggil semua. Sekarang sudah kita teruskan ke Pemkot. Hasilnya memang baru satu Plt Kademangan yang keluar dari jabatannya. Yang selain itu masih berproses. Kita lagi supervisi untuk memastikan,” terang Aas kepada Tangerang Ekspres. Untuk TKS sudah ada beberapa yang menyerahkan surat pernyataan diri telah keluar dari parpol. Meskipun sudah menyatakan keluar dari perpol, Aas mengatakan pihak panwaslu akan tetap melakukan klarifikasi ke partai terkait. Guna memastikan apakah TKS tersebut benar telah keluar dari parpol. “Kita akan tetap minta klarifikasi dari partai. Itu untuk memastikan saja suratnya ini benar atau tidak ditandatangai oleh ketua partai. Untuk pemanggilan TKS memang sudah hampir semua, Minggu ini baru selesai,” tambah Aas. Jika pemangilan sudah selesai, tambah Aas panwaslu baru bisa mengambil langkah tegas. Sebab, saat ini data yang dimiliki belum lengkap. “Nanti tergantung hasil kajiannya. Kalau terbukti ya ditindak lanjuti sekarang kan masih proses,” pungkasnya. (mg-7/esa)
Ada Edaran, TKS Tinggalkan Parpol
Selasa 20-03-2018,04:46 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :