TANGERANG- Satpol PP Kota Tangerang kembali merazia sejumlah bangunan liar dan pedagang kaki lima di sejumlah lokasi. Seperti di Jalan Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh dan depan Pasar Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Senin (12/3). Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, A. Ghufron Falfelli mengatakan, terdapat puluhan lapak PKL yang ditertibkan oleh pihaknya. "Ada 30 Lapak PKL yang ditertibkan di sepanjang Jalan Kali Sipon, sementara 12 bangunan liar milik pemulung di depan Pasar Induk Tanah Tinggi juga kita tertibkan," ujarnya. Ghufron mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan bunker bawah tanah yang digunakan untuk menyimpan minuman keras berbagai merk. "Saat kita lakukan penertiban, ditemukan sebuah bunker berisi 76 botol miras berbagai merk, kita lakukan penyitaan," ujarnya. Selain bunker untuk miras, pihaknya juga menemukan sebuah tempat yang digunakan untuk prostitusi. Tarif PSK tersebut berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp. 150.000. "Kita ketahui itu tempat prostitusi karena ditemukan kondom dan kasur di dalamnya. Pengakuan pemulung di lokasi, tempat itu beroperasi mulai pukul 19.00 WIB," ujarnya. Ghufron menegaskan akan terus memberantas penyakit sosial yang ada di Kota Tangerang. "Kita akan terus menegakkan aturan yang ada," tandasnya. (mg-05)
Satpol PP Temukan Bunker Miras
Selasa 13-03-2018,06:13 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,20:50 WIB
Pelatihan Harus Berbasis Kebutuhan Industri
Kamis 24-09-2026,20:24 WIB
Disdik Pantau Revitalisasi Kelas SMPN 3 Kota Tangerang
Kamis 24-09-2026,21:13 WIB
430 Penyandang Disabilitas Tangerang Terima Alat Bantu
Kamis 24-09-2026,20:29 WIB
Pilar Dorong Layanan Kesehatan Porprov
Kamis 24-09-2026,21:46 WIB
Kemenag Dorong 258 Pesantren Ramah Anak
Terkini
Kamis 24-09-2026,21:47 WIB
MAN 1 Kabupaten Serang Sabet Juara Umum MTQ Korpri
Kamis 24-09-2026,21:46 WIB
Kemenag Dorong 258 Pesantren Ramah Anak
Kamis 24-09-2026,21:43 WIB
Korban Hilang di Selat Sunda, Pemprov Banten Ikut Antarkan Pemakaman Surakman
Kamis 24-09-2026,21:41 WIB
FKUB Sebut Rumah Ibadah Boleh Dibangun, Asal Sesuai Aturan Berlaku
Kamis 24-09-2026,21:37 WIB