Kemenag Dorong 258 Pesantren Ramah Anak
PPS Almustajib Madarijul Ulum, salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang mendorong 258 pondok pesantren yang terdata di Kota Serang menerapkan prinsip Pendidikan Pesantren Ramah Anak. Penerapan program tersebut saat ini masih dipetakan secara bertahap.
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kankemenag Kota Serang, Wajir Zulfan, mengatakan penerapan pesantren ramah anak tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi harus diwujudkan dalam proses pendidikan dan pengasuhan santri.
“Berdasarkan data EMIS, saat ini terdapat 258 pondok pesantren yang terdata di Kota Serang. Untuk jumlah pesantren yang secara khusus telah menerapkan prinsip Pendidikan Pesantren Ramah Anak, kami masih melakukan pemetaan secara bertahap,” kata Wajir kepada Tangerang Ekspres, Kamis (24/9).
Kemenag, kata dia, terus memberikan pemahaman kepada pengelola pesantren terkait Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak. Sosialisasi juga dilakukan melalui koordinasi dengan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Serang.
Menurut Wajir, pesantren ramah anak harus mampu memberikan perlindungan, rasa aman dan nyaman kepada santri serta mencegah kekerasan, perundungan maupun tindakan yang merendahkan martabat anak.
“Tegas dalam mendidik tidak berarti harus menggunakan kekerasan. Nilai-nilai pendidikan pesantren seperti keteladanan, pembinaan, nasihat dan pendekatan persuasif harus menjadi bagian dari proses pembentukan karakter santri,” ujarnya.
Ia mengatakan kondisi dan kesiapan setiap pesantren berbeda sehingga pembinaan dilakukan secara bertahap. Monitoring dan evaluasi tetap dilakukan, meski belum secara rutin di seluruh pesantren.
“Pelaksanaannya dilakukan sesuai kebutuhan, kondisi, informasi yang diterima maupun agenda pembinaan yang dilaksanakan Kementerian Agama,” katanya.
Sepanjang 2026 hingga saat ini, Kemenag Kota Serang juga belum menerima laporan terkait kekerasan fisik, verbal, perundungan maupun bentuk kekerasan lainnya terhadap santri di pesantren.
Meski demikian, Wajir menegaskan kondisi tersebut tidak membuat upaya pencegahan dihentikan. Jika terdapat laporan dugaan kekerasan, Kemenag akan berkoordinasi dan melakukan klarifikasi dengan pihak pesantren maupun instansi terkait sesuai kewenangan.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Mathla’ul Anwar (BRIMA), Murtado, menilai dorongan Kemenag tersebut penting karena pesantren tidak hanya menjadi tempat pendidikan agama, tetapi juga ruang pembentukan karakter anak.
Namun, menurut dia, penerapan pesantren ramah anak tidak cukup berhenti pada target 258 pesantren atau sosialisasi aturan. Kemenag perlu memastikan prinsip tersebut benar-benar diterapkan dalam keseharian pesantren.
“Indikatornya tidak cukup hanya ada aturan tertulis atau spanduk tentang pesantren ramah anak. Yang paling penting adalah bagaimana santri diperlakukan sehari-hari,” ujarnya saat dihubungi Tangerang Ekspres.
Murtado menyebut sejumlah indikator yang perlu diperhatikan, seperti aturan disiplin tanpa kekerasan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan dan pendampingan korban, serta pemahaman pengasuh dan tenaga pendidik mengenai perlindungan anak.
Ia juga mendorong pengawasan dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika muncul laporan. Menurutnya, kanal pengaduan perlu dibuat aman, rahasia dan mudah diakses santri maupun orang tua.
Sumber:
